Blog

  • Ibu-Ibu di Kabupaten Blora Ikuti Pelatihan Relawan Pemulasaraan Jenazah Perempuan

    Blora – Majelis Ulama Indonesia Kabupaten Blora berkolaborasi dengan Pemkab Blora, Baznas dan Kankemenag Kab. Blora menggelar Pelatihan Pemulasaraan Jenazah Perempuan yang dilaksanakan di Pendopo Rumah Dinas Bupati Blora, Rabu (31/07/2024).

    Tampak hadir dalam kegiatan ini Bupati Blora yang diwakili oleh Staf Ahli Bupati Blora Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Kabag Kesra, Plt Kakankemenag Kab. Blora, Ketua Baznas, Ketua MUI Kab. Blora, dan tamu undangan dari ormas Islam se-Kabupaten Blora.

    Ketua MUI Kabupaten Blora KH. Muharror Ali Al Hafidz dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan ini karena kegiatan pelatihan pemulasaraan jenazah dinilai sangat bermanfaat dan berguna dalam kehidupan bermasyarakat.

    Sambutan Bupati Blora yang disampaikan oleh Staf Ahli Bupati Blora Bidang Sosial Budaya dan Kemasyarakatan, Retno Kusumowati, S.Sos., M.Si mengatakan ada 190 peserta perempuan dari tiap kecamatan se-Kabupaten Blora mengikuti kegiatan ini.

    “atas nama pribadi dan Pemerintah Kabupaten Blora saya menyampaikan terima kasih kepada MUI dan seluruh pihak terkait yang telah melaksanakan pelatihan ini dengan baik” kata Bupati yang disampaikan oleh Retno.

    Lanjutnya, kegiatan Pelatihan Pemulasaraan Jenazah ini merupakan program lanjutan dari tahun 2023. Pelatihan pemulasaraan jenazah pada tahun 2023 diikuti oleh 100 peserta dan di tahun 2024 peserta bertambah menjadi 190 peserta.

    “Kegiatan ini tentu sangat penting diketahui, pemulasaraan jenazah merupakan kewajiban muslim. Maka perlu ilmu yang sangat penting dipelajari dan selanjutnya bisa ditularkan di lingkungan masing-masing” kata Retno.

    Pelatihan ini dibagi menjadi lima kelompok dan masing-masing dipandu oleh narasumber atau modin yang telah berpengalaman.
    Sebelum praktik, peserta juga mendapatkan materi tentang pemulasaraan jenazah oleh KH. Muharror Ali. (nn)

  • Desa Purworejo, Kampung Zakat Pertama di Kabupaten Blora

    Blora- Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora menyelenggarakan kegiatan Rapat Koordinasi Pendampingan Kampung Zakat di Desa Purworejo, Kecamatan Blora Kota.

    Program Kampung Zakat merupakan program Kerjasama Kemenag dengan Baznas dan Lembaga Amil Zakat yang telah dimulai pada tahun 2018. Adapun pada tahun 2024, Desa Purworejo Kecamatan Blora terpilih sebagai Kampung Zakat Pertama di Kabupaten Blora.

    Kampung Zakat ini merupakan program dari Kemenag dengan sasaran desa dan wilayah tertinggal. Adapun Desa Purworejo berdasarkan data dari Pemkab Blora merupakan daerah zona merah kemiskinan di Kecamatan Blora.

    Dalam kegiatan Kampung Zakat ini merupakan aksi nyata dari peran berbagai lembaga zakat yang berbasis pencapaian output dan outcome melalui pemberdayaan masyarakat, sehingga hasilnya jelas langsung dirasakan oleh penerima.

    Dalam program ini sekelompok masyarakat berpenghasilan rendah kan dibina dan diberdayakan dengan dana zakat, infak dan sedekah (ZIS), sehingga ke depan dapat menjadi stimulasi dalam menguatkan kemandirian ekonomi masyarakat.

    Siti Nur’aini Penyelenggara Zakat Wakaf Kankemenag Kabupaten Blora dalam laporannya mengatakan bahwa ke depannya Kemenag Blora bersinergi dengan Baznas dan Lembaga Amil Zakat akan mendampingi Desa Purworejo menjadi desa yang lebih produktif.

    “Kemenag sebagai inisiator program Kampung Zakat ini mencakup berbagai sektor diantaranya mencakup ekonomi, pendidikan, dakwah, kesehatan dan sektor sosial kemanusiaan”, ucap Nur’aini.

    Adapun Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, Mustaqim, dalam sambutannya mengatakan bahwa program ini merupakan upaya negara untuk meningkatkan perekonomian umat melalui optimalisasi dana zakat.

    “Kami berharap, dengan adanya pendampingan Kampung Zakat ini, masyarakat Desa Purworejo yang awalnya sebagai Mustahik, kami harap nantinya dapat berubah menjadi Muzaki”, ujar Mustaqim.

    Lanjutnya, banyak manfaat yang didapat dengan hadirnya Kampung Zakat ini. Ia juga berharap kolaborasi yang solid antar Kemenag, Baznas, Lembaga Amil Zakat dan pemerintah sangat diharapkan untuk menunjang kesuksesan program ini. Mustaqim berharap nantinya Kampung Zakat tidak hanya hadir di Desa Purworejo tapi juga tumbuh di desa se-Kabupaten Blora.

    Dalam kesempatan ini, Harun selaku Kepala Desa Purworejo menyambut baik program Kampung Zakat sinergitas antar Kemenag, Baznas dan Lembaga Amil Zakat.

    Kegiatan Rakor ini bertempat di Balai Desa Purworejo, Rabu (10/07).Tampak hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Kantor Kemenag Blora, Garazawa, Tim Baznas, Camat Blora, Kepala dan perangkat Desa Purworejo, Kepala KUA Blora I dan II, penyuluh agama Islam dan perwakilan masyarakat Desa Purworejo. (nn)

  • Kemenag RI Buka Program Beasiswa bagi 1.000 Santri, Cek Syarat dan Ketentuannya

    Jakarta (Kemenag) — Pendaftaran Program Beasiswa Santri Berprestasi (PBSB) 2024 segera dibuka. Periode pendaftaran akan berlangsung pada 3 – 13 Juli 2024.

    “Alhamdulillah, pendaftaran PBSB secara online dibuka mulai 3 Juli 2024. PBSB ini peluang bagi para santri di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, kami mengundang para santri untuk mengambil kesempatan dan mendaftarkan diri dengan melengkapi persyaratan yang sudah ditentukan,” terang Plt Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren) Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, di Jakarta, Selasa (2/7/2024).

    Dikatakan Waryono, banyak peluang bagi santri untuk mendapatkan beasiswa. Tahun ini, PBSB dibuka pada pilihan 35 perguruan tinggi mitra dan 97 program studi melalui skema pemanfaatan Dana Abadi Pesantren (DAP).

    Kuota beasiswa bagi santri tahun ini ditargetkan 1.000 santri untuk melanjutkan studi ke jenjang Strata satu (S1), Strata dua (S2), dan Strata tiga (S3). Proses pendaftaran beasiswa dapat dilakukan melalui aplikasi Pusaka Kementerian Agama atau melalui laman https://pendaftaran-beasiswa.kemenag.go.id/pbsb

    Pilihan program studi yang ditawarkan dan dapat dipilih oleh santri di antaranya mulai dari rumpun keilmuan Keagamaan, Manajemen, Pendidikan, Sains dan Teknologi, Kedokteran, Kesehatan, Ekonomi, dan Sosial Humaniora.

    PBSB 2024 merupakan program beasiswa yang masuk tahun kedua atas kerja sama Kementerian Agama dengan Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) Kementerian Keuangan. Kolaborasi ini berupa pengelolaan dan pendanaan beasiswa gelar yang bersumber dari Dana Abadi Pesantren (DAP) bagi santri lulusan Pondok Pesantren, Dayah, Surau, Meunasah, atau sebutan lain yang setara.

    “PBSB ini dirancang untuk memberikan peluang yang lebih luas bagi lulusan satuan pendidikan yang terintegrasi dengan Pesantren, dalam rangka mengembangkan minat bakat dan penguasaan disiplin keilmuan serta dalam rangka pengabdian kepada Pesantren,” terang Waryono.

    Simak info jadwal dan persyaratan sebagai berikut:

    Jadwal Pelaksanaan

    1. Periode Pendaftaran PBSB Online: 3 – 13 Juli 2024
    2. Seleksi Tahap 1 (Seleksi Administrasi): 3 – 15 Juli 2024
    3. Pengumuman Kelayakan Mengikuti Seleksi Tahap 2 (Tes Berbasis Elektronik): 17 Juli 2024
    4. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Pelaksanaan Tes Berbasis Elektronik: 18 Juli 2024

    5. Pelaksanaan Seleksi Tahap 2 (Tes Berbasis Elektronik): 20 Juli 2024
    6. Pengumuman Kelayakan Mengikuti Seleksi PBSB Tahap 3 (Tes Wawancara/Tes Lisan Online): 24 Juli 2024
    7. Sosialisasi dan Bimbingan Teknis Seleksi PBSB Tahap 3 (Tes Wawancara/Tes Lisan Online): 26 Juli 2024
    8. Periode Pelaksanaan Seleksi Tahap 3 (Tes Wawancara/Tes Lisan Online): 28 – 31 Juli 2024 (Menyesuaikan Jumlah Peserta)

    9. Pengumuman Kelulusan PBSB 2023: 7 Agustus 2024
    10. Pendaftaran Ulang Pada Perguruan Tinggi Mitra PBSB: Sesuai kalender akademik PTM masing-masing
    11. Masa Perkuliahan Pada Perguruan Tinggi Mitra PBSB: Sesuai kalender akademik PTM masing-masing
    12. Pencairan dan Penyaluran Dana PBSB: September – Oktober 2024

    Persyaratan Umum

    1. Santri Warga Negara Indonesia.
    2. Santri asal dari pesantren yang telah terdaftar di Kementerian Agama, dibuktikan dengan kepemilikan Nomor Statistik Pesantren (NSP) dan aktif melakukan pemutakhiran data pada EMIS Ditjen Pendidikan Islam.
    3. Santri asal dari Satuan Pendidikan PDF/SPM/PKPPS/Ma’had Aly dan/atau MAS/MAN/SMA/SMK yang diselenggarakan dan/atau terintegrasi dan/atau berada di lingkungan Pesantren dan/atau menjadi bagian dari Pesantren.

    4. Santri mukim minimal 3 (tiga) tahun berturut-turut, dibuktikan dengan Surat Keterangan yang ditandatangani oleh pimpinan Pesantren.
    5. Memiliki akhlaq terpuji dan layak mengikuti seleksi PBSB direkomendasikan oleh Pimpinan Pesantren dibuktikan dengan Surat Rekomendasi dari Pimpinan Pesantren Asal Santri.
    6. Memiliki kemampuan berbahasa Arab.

    7. Memiliki kemampuan membaca dan memahami Kitab Kuning.
    8. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai keislaman yang rahmatan lil’alamin.
    9. Memiliki wawasan dan komitmen implementasi nilai-nilai moderasi beragama, nasionalisme, patriotisme serta integritas.
    10. Memiliki prestasi akademik dan non akademik dengan melampirkan nilai raport 1 (satu) tahun terakhir, piagam atau sertifikat.

    Kelengkapan Dokumen Persyaratan

    A. Jalur Reguler

    1. Pilihan Program Sarjana (S1):

    a. Scan Asli Pas Foto Berwarna ukuran 3×4;
    b. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    c. Jika santri belum memiliki KTP, dapat digantikan dengan Scan Akte Kelahiran;
    d. Scan Kartu Keluarga;
    e. Scan Asli Raport Halaman Identitas Santri dan Halaman Nilai 1 (satu) Tahun Terakhir;

    f. Scan Asli Salinan Ijazah Telah Dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus SPM/PDF/PKPPS/MAS/MAN/SMA/SMK;
    g. Scan Asli Piagam atau Sertifikat Prestasi Akademik dan/atau Non Akademik (jika ada);
    h. Scan Asli Surat Keterangan Mukim ditandatangani oleh pimpinan Pesantren
    i. Scan Asli Surat Rekomendasi dari Pesantren asal santri ditandatangani oleh pimpinan Pesantren;
    j. Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan;

    k. Scan Asli Surat Pernyataan Komitmen Calon Mahasantri PBSB bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan.
    l. Scan Asli Surat Keterangan Santri Mampu Membaca dan Memahami Kitab Fathul Qarib Bagi Pendaftar pada Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah;
    m. Scan Asli Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Peraturan Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan.

    2. Pilihan Program Magister (S2):

    a. Scan Asli Pas Foto Berwarna ukuran 3×4;
    b. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    c. Scan Akte Kelahiran;
    d. Scan Kartu Keluarga;
    e. Scan Asli Salinan Ijazah S1 dan sederajat telah dilegalisir;

    f. Scan Asli Salinan Transkrip nilai jenjang S1 dan sederajat telah dilegalisir;
    g. Proposal rencana penelitian untuk tesis;
    h. Scan Asli Surat Izin dari pimpinan Pesantren atau guru besar atau dosen atau atasan langsung bagi yang sudah bekerja;
    i. Daftar publikasi karya ilmiah telah diterbitkan (jika ada);
    j. Scan Asli Piagam atau Sertifikat Prestasi Akademik dan/atau Non Akademik (jika ada);

    k. Scan Asli Surat Rekomendasi dari Pesantren asal pendaftar ditandatangani oleh pimpinan Pesantren;
    l. Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan;
    m. Scan Asli Surat Pernyataan Komitmen Calon Mahasantri PBSB bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan;
    n. Scan Asli Surat Keterangan Santri Mampu Membaca dan Memahami Kitab Fathul Qarib Bagi Pendaftar pada Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah;
    o. Scan Asli Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Peraturan Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan.

    B. Jalur LOA

    1. Pilihan Program Sarjana (S1):

    a. Scan Asli Pas Foto Berwarna ukuran 3×4;
    b. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    c. Jika santri belum memiliki KTP, bisa digantikan dengan Scan Akte Kelahiran;
    d. Scan Kartu Keluarga;
    e. Scan Asli Raport Halaman Identitas Santri dan Halaman Nilai 1 (satu) Tahun Terakhir;

    f. Scan Asli Salinan Ijazah Yang Telah Dilegalisir atau Surat Keterangan Lulus SPM/PDF/PKPPS/MAS/MAN/SMA/SMK;
    g. Scan Asli Piagam atau Sertifikat Prestasi Akademik dan/atau Non Akademik (jika ada);
    h. Scan Asli LOA Unconditional/Surat yang menyatakan dan menerangkan bahwa pendaftar telah diterima tanpa syarat pada PTM;
    i. Scan Asli Surat Keterangan Mukim ditandatangani oleh pimpinan Pesantren;
    j. Scan Asli Surat Rekomendasi dari Pesantren asal santri ditandatangani oleh pimpinan Pesantren;

    k. Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan;
    l. Scan Asli Surat Pernyataan Komitmen Calon Mahasantri PBSB bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan;
    m. Scan Asli Surat Keterangan Santri Mampu Membaca dan Memahami Kitab Fathul Qarib Bagi Pendaftar pada Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah;
    n. Scan Asli Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Peraturan Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan.

    2. Pilihan Program Magister (S2):

    a. Scan Asli Pas Foto Berwarna ukuran 3×4;
    b. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    c. Scan Akte Kelahiran/Surat Keterangan Lahir;
    d. Scan Kartu Keluarga
    e. Paspor (Jika ada) bagi pendaftar Program Double Degree dan Pilihan Studi S2 di Universitas Yordania;

    f. Sertifikat Bahasa Inggris (TOEFL/IELTS) bagi pendaftar bagi pendaftar Program Double Degree dan Pilihan Studi S2 di Universitas Yordania (Jika ada);
    g. Scan Asli Salinan Ijazah S1 dan sederajat telah dilegalisir;
    h. Scan Asli Salinan Transkrip nilai jenjang S1 dan sederajat telah dilegalisir;
    i. Proposal rencana penelitian untuk tesis;
    j. Scan Asli Surat Izin dari pimpinan Pesantren atau guru besar atau dosen atau atasan langsung bagi yang sudah bekerja;Booklet PBSB Tahun 2024

    k. Daftar publikasi karya ilmiah telah diterbitkan (jika ada);
    l. Scan Asli Piagam atau Sertifikat Prestasi Akademik dan/atau Non Akademik (jika ada);
    m. Scan Asli LOA Unconditional/Surat yang menyatakan dan menerangkan bahwa pendaftar telah diterima tanpa syarat pada PTM;
    n. Scan Asli Surat Rekomendasi dari Pesantren asal santri ditandatangani oleh pimpinan Pesantren;
    o. Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan;

    p. Scan Asli Surat Pernyataan Komitmen Calon Mahasantri PBSB bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan
    q. Scan Asli Surat Keterangan Santri Mampu Membaca dan Memahami Kitab Fathul Qarib Bagi Pendaftar pada Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah;
    r. Scan Asli Surat Pernyataan Bersedia Mematuhi Peraturan Ma’had Aly Salafiyah Syafi’iyah bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan.

    3. Pilihan Program Doktoral (S3):

    a. Scan Asli Pas Foto Berwarna ukuran 3×4;
    b. Scan Asli Kartu Tanda Penduduk (KTP);
    c. Scan Akte Kelahiran;
    d. Scan Kartu Keluarga;
    e. Scan Asli Salinan Ijazah S2 dan sederajat telah dilegalisir;

    f. Scan Asli Salinan Transkrip nilai jenjang S2 dan sederajat telah dilegalisir;
    g. Proposal rencana penelitian untuk disertasi;
    h. Scan Asli Surat Izin dari pimpinan Pesantren atau guru besar atau dosen atau atasan langsung bagi yang sudah bekerja;
    i. Daftar publikasi karya ilmiah telah diterbitkan (jika ada);
    j. Scan Asli Piagam atau Sertifikat Prestasi Akademik dan/atau Non Akademik (jika ada);

    k. Scan Asli Surat Rekomendasi dari Pesantren asal pendaftar ditandatangani oleh pimpinan Pesantren (format terlampir);
    l. Scan Asli Surat Pernyataan Kebenaran Data dan Dokumen bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan (format terlampir);
    m. Scan Asli Surat Pernyataan Komitmen Calon Mahasantri PBSB bermaterai Rp.10.000,- dan bertanda tangan santri bersangkutan (format terlampir).

  • Gebyar Moderasi, Kemenag Blora Gelar Lomba Mewarnai dan Sosialisasi Pengelolaan Sampah

    Blora (Humas Kemenag) – Rabu (19/06) bertempat di Balai Desa Sumurboto, Seksi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora menggelar kegiatan Gebyar Moderasi. Kegiatan Gebyar Moderasi ini merupakan salah satu Program pengembangan Desa Moderasi Beragama yang digagas oleh Kementerian Agama RI.

    Tampak hadir dalam kegiatan ini, Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora Mustaqim, Kasi Bimas Islam Kholid, Camat Jepon beserta Forkopimcam, Kepala Desa Sumurboto Suparti, Penyuluh Agama. Adapun peserta dalam kegiatan tersebut adalah masyarakat Desa Sumurboto yang terdiri dari beberapa agama, FKUB, tokoh agama serta ketua RT dan RW. Serta menghadirkan narasumber dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Blora dalam Sosialisasi Pengelolaan Sampah.

    Adapun rangkaian Kegiatan Gebyar Moderasi Beragama ini adalah Lomba Mewarnai anak-anak TK, Sosialisasi Pengelolaan Sampah dan Dialog Lintas Iman.

    Kholid, Kasi Bimas Islam dalam sambutannya mengatakan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan praktik moderasi beragama di Kampung Moderasi serta sebagai model lingkungan yang damai dan harmonis.

    “Dalam kegiatan Gebyar Moderasi ini nanti akan kami laksanakan tiga kegiatan. Dua kegiatan hari ini dan yang Dialog Keagamaan akan dilaksanakan pada tanggal 26 Juni,” terang Kholid saat menyampaikan sambutannya.

    Adapun Suparti, Kepala Desa Sumurboto dalam memberikan sambutannya mengatakan bahwa ia menyambut baik kegiatan positif ini.

    “Desa kami merupakan Kampung Moderasi ada beberapa agama, namun sampai saat ini tidak ada yang membeda-bedakan. Kita sama, damai sejahtera. Dan tidak ada eyel-eyelan disini”, kata Suparti.

    Mustaqim selaku Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora mengucapkan terima kasih kepada kepada Kades Suparti atas kesempatan yang diberikan. Ia juga beraharap dengan adanya kegiatan tersebut dapat menambah ketentraman, kenyamanan masyarakat. (nn)

  • Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora Gelar Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama

    Blora (Humas Kemenag) – Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora membuka kegiatan Sosialisasi Penguatan Moderasi Beragama, Rabu (12/06). Kegiatan yang dilaksanakan selama dua hari 12 s.d 13 Juni 2024 berlangsung di Hotel Almadina Blora menghadirkan dua narasumber dari Kementerian Agama RI.

    Mustaqim dalam arahannya mengatakan bahwa Penguatan Moderasi Beragama tidak hanya tugas dari Kementerian Agama melainkan semua pihak. Oleh karena itu, melalui kegiatan ini peserta yang hadir dapat menjadi pioneer dalam merawat moderasi beragama di masyarakat sekitar. Misalnya saja sebagai pengawas madrasah, ia perlu memahamkan moderasi beragama kepada guru hingga murid.

    “Dengan begini saya berharap masyarakat di Kabupaten Blora akan terus damai, adem ayem hidup saling berdampingan. Seperti saat ini yang sudah damai, semoga akan damai selalu penuh toleransi” ujar Mustaqim saat menyampaikan sambutannya.

    Mustaqim berharap, peserta dapat mengikuti kegiatan ini sampai selesai serta mendapatkan pemahaman yang utuh terkait dengan konsep penguatan moderasi beragama yang diusung Kementerian Agama. Dikatakan Mustaqim, setelah mendapat sosialisasi ini, diharapkan mampu menguasai empat indikator Moderasi Beragama.

    Penyuluh Agama Islam, Pengawas Madrasah dan Sekolah,Kepala Madrasah, Penghulu serta perwakilan dari masing-masing Seksi pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora mengikuti kegiatan ini dengan penuh riang gembira.

    Plt Kakankemenag menyebutkan, Penguatan Moderasi Beragama akan memperkuat pemahaman yang positif terkait relasi agama dengan negara. Hal ini dimaksudkan untuk menciptakan tata kehidupan beragama dan bernegara yang harmonis, rukun, damai dan toleran di tengah masyarakat, khususnya di Kabupaten Blora. (nn)

  • Plt Kakankemenag Imbau Kepala KUA dan Penghulu Tidak Melakukan Pungli Dalam Bentuk Apapun

    Blora (Kemenag) – Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, Mustaqim didampingi Kasi Bimas Islam, Kholid, memberikan pembinaan kepada Kepala dan Penghulu se-Kabupaten Blora yang bertempat di RM Latansa, Kamis (7/6).

    Pertemuan ini dialksankaan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 4/DJ.III/PW.00/05/2024 tentang Pencegahan Pemalsuan Dokumen Nikah dan Pungutan Liar (Pungli) dalam Layanan KUA.

    Dikatakan Plt Kakankemenag, pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.

    “Pungutan liar itu merupakan Tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas, maka jangan dekati pungli. Kita bekerja yang normal saja, kerja yang benar sesuai tugas dan fungsi semoga mendapat berkahnya”, jelas Mustaqim

    Mustaqim juga menjelaskan tentang biaya nikah yang dikeluarkan oleh masyarakat saat melangsungkan pernikahan. Dimana ia katakan biaya nikah yang dilakukan di luar jam kantor adalah Rp. 600.000 yang disetorkan langsung ke rekening Kementerian Agama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya nikah di luar KUA dikenakan tarif Rp. 600.000 tersebut sudah termasuk honor dan biaya transportasi untuk penghulu.

    Pungli merupakan salah satu highlight Plt Kakan kepada peserta rapat agar tidak melakukannya. Selain itu kepada peserta rapat, Mustaqim meminta mereka agar mengindahkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI dalam rangka mewujudkan kualitas dalam pelayanan, diantaranya adalah memegang prinsip-prinsip berikut:

    1. Tidak melakukan pungutan liar atau pungutan di luar ketentuan alam bentuk apapaun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
    2. Tidak melakukan candaan an arahan serta menggiring opini masyarakat untuk memberikan hadiah ataupun imbalan tanda terima kasih kepada petugas KUA.
    3. Agar memberikan pelayanan dengan tata krama yang baik dan penuh kesantunan an idak mempersulit layanan sepanjang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
    4. Kepala KUA wajib melakukan pengendalian proses pencatatan nikah dengan melakukan pengawasan, pemeriksaan dan memastikan kelengkapan an kebenaran dokumen persyaratan nikah sebelum menginput ke dalam aplikasi Sistem Manajemen Nikah (SIMKAH)
    5. Untuk mencegah pemalsuan dokumen nikah dan penginputan data nikah yang tidak sesuai dengan prosedur, Kepala KUA wajib melakukan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas penghulu dan pelaksana serta tenaga bantu yang ada di KUA agar terbangun susasana kerja yang kondusif, tertib dan penuh integritas. (nn)
  • Peringati Hari Lahir IPARI ke-1, Penyuluh Agama Kabupaten Blora Lakukan Penanaman Pohon di Bukit Kunci

    Blora (Kemenag Blora) – Dalam rangka memperingati Hari Lahir (Harlah) Ikatan Penyuluh Agama Republik Indonesia (IPARI) yang pertama, Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora Bersama para penyuluh lintas agama melaksanakan kegiatan penanaman pohon, Rabu (05/06/24). Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bentuk kepedulian terhadap lingkungan. Adapun acara penanaman pohon ini berlangsung di Bukit Kunci, Desa Wisata Bangowan, Kec. Jiken.

    Dalam kesempatan tersebut,Plt Kakankemenag Kab. Blora, H. Mustaqim, S.PI memberikan apresiasi terhadap penyuluh agama yang telah menginisiasi kegiatan tersebut dan mengucapkan terima kasih kepada Kepala Desa Bangowan atas kerjasamanya.

    “Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Kepala Desa, Pak Sudarto yang telah memfasilitasi kami dalam acara ini. Kegiatan ini bukan hanya simbolis, tetapi harapannya dengan kegiatan ini dapat menjaga kelestarian alam terutama di Bukit Kunci ini,” kata Mustaqim.

    Sementara itu Ketua Pengurus Daerah IPARI Kabupaten Blora, Agus Suwignyo menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bentuk silaturahmi dan menguatkan solidaritas antara penyuluh agama serta masyarakat luas.

    Pun dalam kegiatan yang mengusung tema Gerakan Tanam Pohon dan Gerakan Zero Plastik ini disambut baik oleh Kepala Desa Bangowan, Sudarto. Adapun pohon yang ditanam dalam kesempatan tersebut diantaranya adalah pohon ringin, matoa, alpukat, cemara, papaya, dan berbagai jenis pohon rindang lainnya.(nn)

  • Pesan Plt Kakankemenag kepada Wisudawan; Lanjutkan Pendidikan Ke Jenjang Lebih Tinggi

    Blora (Humas Kemenag) – Dengan suasana yang penuh khidmat Muwadda’ah MTs Khozinatul Ulum Blora digelar pada Minggu, (02/06/2024). Acara ini dihadiri oleh Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, H. Mustaqim bertempat i Graha Nusantara.

    Mengawali sambutannya, Mustaqim memberikan apresiasi yang tinggi kepada MTs Khozinatul Ulum yang telah mengalami perkembangan pesat dan telah mencetak generasi bangsa berpengetahuan ilmu dan agama.

    Plt Kepala Kantor berharap kepada wali murid agar anak-anak generasi mas ini dapat meneruskan pendidikannya e jenjang yang lebih tinggi.

    “Yang sudah lulus dan dilepas hari ini, saya berharap keada wali murid agar melanjutkan putra putrinya untuk bersekolah lebih inggi. Misalnya bersekolah di Yayasan Khozinatul Ulum ini sudah lengkap”, ujar Plt Kepala Kantor.

    Lanjutnya, meraih pendidikan tinggi merupakan suatu keharusan, dan melanjutkan sekolah di Khozinatul Ulum sudah disediakan mulai dari jenjang RA/PAUD, MI, MTs, MA hingga kuliah.

    H. Mustaqim juga memberikan apresiasi kepada pihak madrasah, utamanya para guru yang telah sabar mendidik siswa-siswi sehingga dinyatakan lulus tahun ini.

    Acara ini juga dimeriahkan dengan penampilan nadhom imriti oleh wisudawan wisudawati. Tidak hanya itu, momen berharga ini juga diisi dengan pemberian penghargaan kepada siswa-siswi berprestasi. (nn)

  • Berpegang “ERaT” Pesan Plt Kakankemenag kepada Pengurus Pokjaluh yang Telah Dikukuhkan

    Kab. Blora (Humas) – Pengurus Kelomok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) Agama Islam periode 2024-2027 resmi dikukuhkan oleh Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora pada Rabu (22/05).

    H. Mustaqim selaku Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora secara langsung mengukuhkan pengruus Pokjaluh yang dikomandoi oleh Ketua terpilih Marsi, S.Ag, disaksikan oleh Kasi Bimas Islam H. Kholid. Pengukuhan tersebut didasarkan pada Keputusan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora No. 238 Tahun 2024 tentang Penetapan Pengurus Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Masa Bakti 2024-2027.

    Kasi Bimas Islam, Kholid, memberikan apresiasi kepada penyuluh agama Islam atas kinerjanya membantu mensukseskan program kerja Seksi Bimas Islam.
    “Saya memberikan apresiasi kepada Penyuluh Agama Islam, adanya mereka sangat membantu Bimas dalam mensuskeskan program kerja. Dimana dalam Waktu dekat ini besok pada tanggal 27 Mei 2024 akan dilaksanakan program Sejuta Kiblat, Penyuluh Agama Islam Kemenag Blora telah bekerja mengakomodir peserta sejuta umat dengan baik dan membawa Kabupaten Blora termasuk salah satu Kabupaten dengan peserta pengukuran sejuta arah kiblat terbanyak,” ujar Kholid.

    Lanjutnya, Kholid berpesan kepada Penyuluh Agama Islam untuk memegang teguh 2 hal penting yang harus dilakukan dalam bekerja, yaitu Mencintai Profesi dan Ikhlas menjalankan profesi.

    Senada dengan hal tersebut Plt Kakankemenag, Mustaqim, mengajak kepada pengurus yang telah dilantik agar memegang ERaT. Maksudnya ERaT merupakan akronim dari ‘E’ (Elaborasi dan Kolaborasi), pengurus saat menjalankan roda kepengurusan diminta dapat bekerja dengan cermat, tekun dan dapat meneladani kepemimpinan Khulafaur Rasyidin.

    Adapun huruf ‘Ra’ merupakan Rahmatan Lil Alamin. Kehadiran penyuluh diharapkan mampu mewujudkan kedamaian dan kasih saying bagi manusia maupun alam semesta. Dan yang terakhir huruf ‘T’ yaitu Tawakkal.

    “Sekali lagi selamat dan sukses, semoga pengurus yang dikukuhkan dapat menjalankan tugas sebaik-baiknya” ucap Plt Kakankemenag Kab. Blora. (nn)

  • Percepat Sertifikasi Tanah Wakaf, Kemenag Gelar Rapat Koordinasi Bersama KUA dan ATR/BPN

    Kab. Blora (Humas) – Penyelengagra Zakat dan Wakaf(Garazawa) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama KUA se-Kab. Blora dan Bada Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (22/05).

    Garazawa Kemenag Blora, Siti Nur’aini, menjelaskan giat yang berlangsung di Resto D’Joglo ini diikuti 51 peserta. Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk menguatkan sinergitas antara Kemenag dengan BPN dalam percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

    Senada dengan hal tersebut Plt Kakankemenag Kab. Blora H. Mustaqim menegaskan kompleksitas pengurusan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan sinergi seluruh pihak. Menurutnya, melalui forum Bersama diharapkan mampu menghasilan solusi konkret atas permasalahan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Blora.

    “Tanah wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung kegiatan social, ekonomi, dan keagamaan. Dengan percepatan sertifikasi, kita dapat lebih efektif dalam memanfaatkan set wakaf untuk kesejahteraan umat dan untuk menghindari potensi sengketa aset wakaf” ujar Mustaqim.

    Kemenag mengundang narasumber Supriadi, S.ST., M.H dari Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora. Di hadapan nadzir, operator siwak dan kepala KUA, Supriadi menjelaskan tentang Dasar Hukum Tanah Wakaf, Tanah yang dapat diwakafkan, Persyaratan dan prosedur pensertipikatan tanah wakaf, permasalahan tanah wakaf. (nn)

Skip to content