Kab. Blora (Humas) – Penyelengagra Zakat dan Wakaf(Garazawa) pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora menggelar Rapat Koordinasi Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf Bersama KUA se-Kab. Blora dan Bada Pertanahan Nasional (BPN), Rabu (22/05).
Garazawa Kemenag Blora, Siti Nur’aini, menjelaskan giat yang berlangsung di Resto D’Joglo ini diikuti 51 peserta. Adapun tujuan diselenggarakannya kegiatan ini untuk menguatkan sinergitas antara Kemenag dengan BPN dalam percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf.

Senada dengan hal tersebut Plt Kakankemenag Kab. Blora H. Mustaqim menegaskan kompleksitas pengurusan sertifikasi tanah wakaf membutuhkan sinergi seluruh pihak. Menurutnya, melalui forum Bersama diharapkan mampu menghasilan solusi konkret atas permasalahan proses sertifikasi tanah wakaf di Kabupaten Blora.
“Tanah wakaf memiliki potensi besar dalam mendukung kegiatan social, ekonomi, dan keagamaan. Dengan percepatan sertifikasi, kita dapat lebih efektif dalam memanfaatkan set wakaf untuk kesejahteraan umat dan untuk menghindari potensi sengketa aset wakaf” ujar Mustaqim.

Kemenag mengundang narasumber Supriadi, S.ST., M.H dari Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Kabupaten Blora. Di hadapan nadzir, operator siwak dan kepala KUA, Supriadi menjelaskan tentang Dasar Hukum Tanah Wakaf, Tanah yang dapat diwakafkan, Persyaratan dan prosedur pensertipikatan tanah wakaf, permasalahan tanah wakaf. (nn)