Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren

Seksi Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren sebagaimana dimaksud dalam PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 430 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi di bidang pendidikan diniyah dan pondok pesantren.

Fungsi Bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyelenggarakan :

  1. Penyiapan perumusan kebijakan teknis dan perencanaan di bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren ;
  2. Pelaksanaan pelayanan bimbingan dan pembinaan di bidang Pendidikan Diniyah Takmiliyah, Diniyah Formal, dan Kesetaraan, Pendidikan Pesantren dan Pendidikan Al-Qur’an, serta pengelolaan sistem informasi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren;
  3. Evaluasi dan penyusunan laporan di bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren.