Seksi Pendidikan Madrasah

Seksi Pendidikan Madrasah sebagaimana dimaksud dalam PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 430 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan, serta pengelolaan data dan informasi pada pendidikan madrasah.

Berikut ini adalah susunan pegawai pada Seksi Pendidikan Madrasah Kantor Kementerian Agama Kab. Blora :