Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah

Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah sebagaimana dimaksud dalam PMA No. 13 Tahun 2012 Pasal 430 mempunyai tugas melakukan pelayanan, bimbingan teknis, pembinaan serta  pengelolaan data dan informasi di bidang penyelenggaraan haji dan umrah.

Berikut ini adalah susunan pegawai pada Seksi Penyelenggara Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama Kab. Blora :