Di era globalisasi informasi dan peningkatan mutu pendidikan  saat ini, kualitas pengelolaan dan manajemen lembaga keagamaan non formal seperti pesantren, TPQ maupun madrasah diniyah mutlak perlu dilakukan supaya mampu terwujud lembaga pendidikan dengan  bibit santri yang berkualitas dan berdaya saing tinggi.

Untuk itu, kualitas manajemen pengelolaan lembaga, tenaga pendidik, tenaga kependidikan dan metode pengajaran serta pembelajaran menjadi hal yang urgen untuk dilaksanakan dan menyesuaikan dengan perkembangan zaman baik kurikulum, serta metode pengajarannya.

Demikian disampaikan oleh Drs. H. Hamid Dimyati, Kasi Diniyah Takmiliyah Bidang PD Pontren Kanwil      Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah dalam acara Peningkatan mutu tata kelola Lembaga pendidikan pada selasa ( 11/8) di aula serbaguna NU.

Dalam acara yang dihadiri sekitar 80 peserta dari guru dan pengasuh Pondok Pesantren, Madrasah Diniyah Takmiliyah(MDT) dan Taman Pendidikan Alquran (TPQ) tersebut, Hamid Dimyati juga memaparkan tentang bagaimana upaya mengelola lembaga keagamaan yang baik dan mensosialisasikan  perundang undangan yang berkaitan dengan Standar Kualifikasi dan Kompetensi Guru, Mendorong kepada Pendidik dan Tenaga Kependidikan agar meningkatkan perannya dalam pendidikan keagamaan serta memberi acuan kepada pengelola MDT untuk meningkatkan managemen sumber daya pendidik dan tenaga kependidikan.

Beberapa hal yang harus dipenuhi oleh pendidik MDT adalah kualifikasi Akademik yang merujuk kepada pengalaman belajar yang dimiliki oleh Pendidik, dimana Tenaga Pendidik harus merupakan tamatan Madrasah Diniyah Formal, atau pendidikan yang sederajat, dan dibuktikan dengan ijazah/surat keterangan/pengakuan legal formal dari  lembaga instansi terkait.

Selain itu, guru MDT hendaknya memiliki 4 kompetensi yang harus dipenuhi antara lain Kompetensi Pedagogik, guru harus Memahami Karakteristik santri (dari aspek fisik, moral,sosial,kultural,emosional,dan intelektual), Mengembangkan kurikulum yang terkait dengan mapel, Menerapkan Prinsip dan metode pembelajaran yang bersifat mendidik, dan Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi, Memfasilitasi pengembangan santri untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki, Berkomunikasi secara efektif, santun dan empatik dengan santri, dan Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk peningkatan proses pembelajaran, serta melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas proses pembelajaran.

Dimyati juga menambahkan guru MDT juga perlu menguasai kompetensi kepribadian, yakni memfasilitasi pengembangan santri untuk mengaktualisasikan potensi yang dimiliki, berkomunikasi secara efektif, santun dan empatik dengan santri, Memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk peningkatan proses pembelajaran dan melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas proses pembelajaran.

Untuk kompetensi profesional, guru harus Menguasai materi,mengembangkan materi secara kreatif dan inovatif dan Memanfaatkan teknologi dan Informasi, serta kompetensi sosial, guru Berkomunikasi secara efektif dan santun, dengan stakeholder kependidikan, bertindak objektif dan tidak diskriminatif dan Membangun jejaring dengan komunitas profesi  pendidik atau profesi lain.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Blora, Drs. H. Tri Hidayat juga menyampaikan pentingnya lembaga agama dan keagamaan memberikan kontribusi lahirnya bibit santri berkualitas dengan manajemen SDM yang tertata dengan baik serta perhatian dalam kurikulum dan administrasinya.

Tri Hidayat berpesan bahwa selain guru, tenaga kependidikan seperti TU atau pengelola lembaga keagamaan  juga perlu mendapat perhatian dalam manajemen, dan memenuhi standar kompetensi kepribadian, memiliki Integritas yang tinggi, berakhlakul karimah dan etos kerja tinggi,dan memiliki kompetensi sosial, dimana perlu bekerjasama dengan tim dengan memberikan layanan prima, memiliki kesadaran berorganisasi, berkomunikasi efektif dan membangun hubungan kerja, dan Mempunyai kemampuan teknis yang sesuai dengan tugas dan tanggungjawabnya, baik sebagai tenaga administrasi , maupun pelaksanan layanan khusus.

Hal senada disampaikan Kasi PD Pontren, Fathul Himam, S.Ag, M.PdI tentang keberadaan lembaga keagamaan sudah dianggap penting dimana saat ini di Blora yang semula pada tahun 2012/2013 mencapai 36,84, meningkat pada tahun 2014/2015 menjadi  59,10 persen perlu dikelola dengan baik.

Seperti dalam  PP 55 Th 2007 Pasal 25 menyebutkan bahwaPenyelenggaraan diniyah takmiliyah dapat dilaksanakan secara terpadu dengan SD/MI, SMP/MTs, SMA/MA, SMK/MAK atau pendidikan tinggi maka Perda keagamaan sebenarnya sangat penting untuk mewujudkan lembaga pendidikan keagamaan yang komprehensif antara sekolah umum dan sekolah nonformal seperti Pesantren, Madin, TPQ dan lainnya, dengan pengelolaan yang rapi serta perlu memiliki ijin operasional. (ima)

Skip to content