Saat ini masing masing KUA hendaknya meningkatkan kualitas layanan pernikahan pada masyarakat dan mencegah adanya gratifikasi di luar ketentuan perundang undangan sebagai upaya menuju wilayah zona Integritas dan bebas korupsi di lingkungan Kementerian Agama.
Demikian disampaikan oleh Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Jateng, Drs. H. A. Saifullah, M.Ag dalam acara Bimtek Kepenghuluan dan pelayanan nikah di Aula Kantor Kementerian Agama pada Selasa (17/5).
Dihadiri sekitar 50 peserta dari unsur Kepala KUA, Penghulu dan staf KUA Syaifullah memaparkan bahwa saat ini, untuk mengendalikan perilaku gratifikasi terhadap aparatur KUA dalam memberikan layanan administrasi pernikahan, perlu dibentuk adanya SATGAS khusus.
Hal ini merupakan tindak lanjut dengan adanya regulasi baru berupa Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2014 tentang biaya layanan administrasi pernikahan, dan dari Surat Ditjen Bimas Islam Nomor: Dj.II/2/HM.01/2536/2014 tentang Pembentukan Satuan Tugas Perbaikan layanan dan pengendalian Gratifikasi.
Meskipun sudah diatur bahwa sampai saat ini kementerian Agama tidak pernah mengumumkan adanya biaya tambahan pernikahan karena hal itu sudah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 48 tahun 2014, supaya tidak ada lagi pungutan biaya (gratifikasi) di luar ketentuan, namun impelementasinya masih perlu adanya satgas anti gratifikasi.
Selain itu, Satu hal yang perlu diketahui oleh masyarakat saat ini adalah bahwa Ditjen Bimas Islam telah melakukan berbagai langkah strategis untuk memperbaiki kualitas layanan KUA yang buka pada jam 7.30 sampai jam 16.00 dengan pendekatan sistemik, diantaranya:
(1) perubahan budaya kerja yang bersih dan melayani dengan penerapan Zona Integritas KUA;
(2) perbaikan layanan berbasis IT untuk memangkas jalur birokrasi dan tingkat kesalahan;
(3) penerbitan PP 48 Tahun 2014 tentang biaya nikah baru, bahwa nikah di KUA dikenakan biaya gratis atau nol rupiah dan Rp 600 ribu jika nikah di luar KUA yang disetor melaui bank.
Melalui hal tersebut sudah seharusnya tidak ada lagi oknum yang masih nekat melakukan pungli atau menerima gratifikasi dari calon pengantin atau keluarganya.
Terkait upaya menghindari gratifikasi tersebut, telah ada penjelasan tentang alur pelayanan nikah sesuai dengan yang diatur dalam PP No 48 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 tahun 2004 tentang Tarif Atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Syaifullah mengatakan dalam PP 48/2004 mengatur bahwa biaya pernikahan hanya terbagi menjadi dua, yaitu pertama gratis atau nol rupiah jika proses nikah dilakukan pada jam kerja di KUA; dan kedua dikenakan biaya enam ratus ribu rupiah jika nikah dilakukan di luar KUA dan atau di luar hari dan jam kerja.
“Tidak ada biaya lain yang harus dikeluarkan oleh calon pengantin di luar yang sudah ditentukan oleh peraturan tersebut. Pungutan biaya di luar yang sudah ditentukan bisa dimasukan dalam kategori gratifikasi,” tegas syaifullah serius.
Penguatan integritas layanan KUA, hasil nyatanya adalah diharapkan mampu menyusun dan mewujudkan bentuk Standart Pelayanan Minimal (SPM), upaya pendukung yang harus dilakukan meliputi beberapa usaha; 1) Pelayanan yang bermutu; 2) Penentuan kebutuhan pembiayaan; 3) Memperjelas tugas dan fungsi; dan 4) Membangun transparansi. Disamping itu perluk juga didukung dengan penguatan dari lembaga organisasi, SDM serta sarana prasana. Ini berlaku untuk KUA dalam upaya pengembangan layanan di lingkungan Kementerian Agama.
Selain itu, pelayanan pencatatan nikah merupakan salah satu target reformasi birokrasi di lingkungan Ditjen Bimas Islam yang dilakukan melalui pendekatan sistemik, Hal itu penting mengingat persoalan gratifikasi KUA dan maraknya pelaksanaan nikah sirri di tengah masyarakat akhir-akhir ini menjadikan Kemenag berbenah diri.
“ KUA sebagai lembaga pencatat perkawinan memiliki fungsi penting untuk mewujudkan kemaslahatan umum, khususnya kepastian dan jaminan perlindungan hukum bagi keluarga Muslim terhadap akibat yang ditimbulkan oleh perkawinan” jelasnya.
Selain itu, perlu diperhatikan adanya pembagian tugas yang proporsional antara kepala KUA dan penghulu dalam pelayanan nikah supaya kepuasan masyarakat meningkat terhadap KUA.
Sementara itu, Kasi kepenguluan Kanwil Kemenag Jateng, H. Zaenal Fatah, M.Si menyampaikan bahwa Penghulu fungsional berdasarkan Bab II Pasal 4 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : PER/62/M.PAN/6/2005 bertugas melakukan perencanaan kegiatan kepenghuluan, pengawasan pencatatan nikah/rujuk, pelaksanaan pelayanan nikah/rujuk, penasehatan dan konsultasi nikah/rujuk, pelayanan fatwa hukum Munakahat dan bimbingan Muamalah, pembinaan keluarga sakinah serta pemantauan dan evaluasi kegiatan kepenghuluan dan perkembangan kepenghuluan
Untuk itu ada tiga Peranan mendasar yang harus dimiliki penghulu dalam bidang pelayanan nikah/rujuk antara lain Penghulu merupakan berfungsi sebagai administrasi artinya 20 butir kegiatan bagi penghulu pertama, dan 32 butir kegiatan bagi penghulu muda dan penghulu madya, mampu menganalisis kebutuhan yang diperlukan untuk melakukan sebuah pelayanan kepada masyarakat mulai dari pengadaan ruangan, penataan ruangan, alat-alat mobiler, sampai kepada kebutuhan alat tulis kantor (ATK).
Penghulu juga berfungsi sebagai seorang pelayan artinya penghulu mempunyai kemampuan secara profesional membuat visi dan misi organisasi dalam pelayanan dan pelaksanaan tugasnya, serta dapat pula penghulu itu mempedomani Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 18 tahun 1993 tentang Pedoman Tata Laksana Pelayanan Umum.
Selain itu,penghulu juga berfungsi sebagai seorang intelektual artinya penghulu adalah jabatan fungsional, jabatan keahlian yang harus memiliki ilmu pengetahuan dan berwawasan yang luas sehingga dapat memberikan pemahaman, pencerahan, jawaban setiap persoalan yang muncul, baik yang berhubungan dengan hukum syariat Islam ataupun yang berhubungan dengan Muamalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Dalam pelayanan nikah alurnya bagi masyarakat yakni, Pertama, calon pengantin mendatangi RT/RW untuk mengurus surat pengantar nikah untuk dibawa ke kelurahan. Kedua, calon pengantin mendatangi kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 – N4) untuk dibawa ke KUA (Kecamatan).
Disebutkan, jika pernikahan dilakukan di luar Kecamatan setempat, maka calon pengantin mendatangi KUA (Kecamatan) setempat untuk mengurus surat pengantar rekomendasi nikah untuk dibawa ke KUA (Kecamatan) tempat akad nikah.
Jika waktu pernikahan kurang dari 10 hari kerja, maka calon pengantin mendatangi Kantor Kecamatan tempat akad nikah untuk mengurus surat dispensasi nikah.
“untuk itu penghulu harus bekerja secara profesional dan proporsional karena regulasi dan kebijakan telah digunakan untuk menunjang tugas penghulu dalam fungsi pelayanan publik”paparnya.
“Kepada rekan-rekan penghulu mari kita laksanakan tugas yang diamanahkan oleh pemerintah dengan penuh rasa tanggung jawab dan mempedomani kepada peraturan dan perundang-undangan yang berlaku”imbuhnya.
“ pada penghulu di setiap tingkatan, mari kita giatkan Program Kelompok Kerja Penghulu (Pokja Hulu) serta kita aktifkan kegiatan Bahsul Masail, dalam upaya untuk meningkatkan pemahaman dan Khazanah intelektual seorang penghulu dalam melaksanakan tugas, agar kita mampu hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai seorang ulama, tokoh dan seorang profesional serta ahli di bidangnya”pungkasnya.(ima)