BLORA,

Program Indonesia Pintar (PIP) mempunyai manfaat sangat besar bagi para santri di pondok Pesantren, karena akan menghilangkan hambatan ekonomi bagi anak untuk memperoleh akses pelayanan pendidikan Keagamaan islam, membantu anak kurang mampu untuk mengakses pendidikan dan memenuhi kebutuhan pembelajaran dan mendukung penuntasan Wajib Belajar 12 tahun pada layanan pendidikan keagamaan islam.

Oleh karena itu, pengelolaan PIP hendaknya dilakukan dengan baik dan  benar sesuai ketentuan dan aturan yang berlaku, melalui pembentukan tim yang kredibel dengan validasi data penerima PIP di masing masing pesantren,mendistribusikan kartu PIP dengan baik dan menyiapkan laporan pelaksanaan PIP sekurang kurangnya tiga bulan sekali kepada pengelola tingkat pusat.

Demikian disampaikan oleh Kepala Kankemenag Blora, Drs. H. Tri Hidayat dalam acara Rapat Koordinasi Program Indonesia Pintar yang diselenggarakan oleh seksi PD Pontren dan pimpinan Pondok Pesantren pada kamis (25/2) di Rumah makan Jogelo.

Dalam Acara yang diikuti oleh sekitar 80 peserta dari pengasuh pondok pesantren, Tri Hidayat juga berpesan bahwa Pemberian PIP merupakan upaya pemberian bantuan tunai pendidikan kepada anak usia sekolah yang berasal dari keluarga tidak mampu sebagai bagian penyempurnaan dari Bantuan Siswa Miskin (BSM) dengan pemberian Kartu Indonesai Pintar agar anak tidak mampu terbantu lulus sampai jenjang pendidikan menengah.

“untuk itu, saya harap Kantor Kemenag Blora melakukan verifikasi dan validasi terhadap pesantren pengusul dan memastikan bahwa pesantren pengusul telah memiliki tanda daftar izin operasional dan telah terdaftar supaya pengelolaannya bisa dipertanggungjawabkan dengan baik”paparnya.

Sementara itu, Kasi PD Pontren, fathul Himam menyampaikan bahwa sasaran PIP meliputi santri pesantren peserta program wajib belajar dikdas pesantren, santri pesantren peserta Program Pendidikan Menengah Universal (PMU) pesantren, santri pesantren program kesetaraan paket A/B/C pesantren, santri satuan penddikan Muadalah pesantren, santri pendidikan Diniyah Formal dan santri Hanya mengaji yakni tidak berstatus sebagai siswa pendidikan umum maupun madrasah.

Adapun kriteria penerima PIP pada Kemenag yakni berasal dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) atau memenuhi kriteria orang tua santri terdaftar sebagai peserta Program keluarga Harapan (PKH), pemegang Surat Keterangan Rumah Tangga Miskin (SKRTM), korban bencana alam, hambatan ekonomi, santri yatim piatu, berada usia sekolah atau pertimbangan lainnya.

Selain itu, Himam juga menjelasakan bahwa kategori yang mendapatkan PIP antara lain santri pada pesantren tingkat Ula yang mendapatkan bantuan 450 ribu tiap tahun santri pada wajardikdas tingkat wustho yang mendapatkan bantuan 750 ribu tiap tahun, dan santri pada pesantren peserta Program Menengah Universal tingkat Ula yang dibantu satu juta tiap tahun.

“pemanfaatan dana PIP untuk mendukung biaya santri seperti pembelian buku tulis atau kitab, pembelian seragam dan alat perlengkapan pendidikan, biaya transportasi, uang saku, iuran bulanan, biaya kursus atau pelatihan tambahan dan keperluan yang berkaitan dengan pendidikan serta tidak boleh dikembalikan kepada penyalur dana atau diambil hasilnya oleh penyalur dana” paparnya serius.

“adapun mekanisme pengajuan calon penerima manfaat PIP adalah melalui pesantren dengan dokumen pendukung kepada Pengelola PIP Kementerian Agama Wilayah melalui Kemenag kabupaten Blora sehingga perlu dilakukan validasi dan verifikasi terlebih dahulu melalui sistem EMIS  ”lanjutnya.

Himam juga menandaskan bahwa PIP dilaporkan sesuai ketentuan perundangan yang berlaku, dengan evaluasi berupa data dan informasi tentang efisiensi, efektifitas, kebutuhan, ketepatan sasaran atau program yang digunakan sebagai bahan masukan penganggaran berikutnya dan pengawasannya bisa melibatkan aparat pengawasan fungsional dengan kebabasan mengakses layanan pengaduan publik bagi masyarakat. (ima)

Skip to content