BLORA,

Pendistribusian Program Indonesia Pintar (PIP) yang diselenggarakan oleh madrasah hendaknya dimanfaatkan untuk siswa miskin   ntuk meningkatkan pemerataan pendidikan dan menurunkan angka anak putus sekolah serta menarik anak untuk mau kembali bersekolah.

Demikian disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah, Drs. Parmono, M.PdI dalam acara raoat koordinasi PIP dengan guru madrasah di aula kankemenag Blora pada jumat (13/5) di aula Kankemenag Blora.

Parmono menyampaikan bahwa program PIP sangat berguna untuk membantu para murid yang tidak mampu agar merasa tidak minder, sehingga dengan program PIP murid kurang mampu dapat membeli seragam dan keperluan sekolah lainnya.

Lebih lanjut Parmono mengatakan, Salah satu tujuan PIP diantaranya untuk menurunkan kesenjangan partisipasi pendidikan antar kelompok masyarakat, terutama antara penduduk kaya dan penduduk miskin, antara wilayah perkotaan dan perdesaan, dan antar daerah.

Hal senada disampaikan oleh Pengelola PIP, Amin,S.Kom bahwa   Pelaksanaan Program Indonesia Pintar menjadi sangat penting karena dapat menjangkau masyarakat dari keluarga tidak mampu, namun pendataannya harus hati hati jangan sampai tumpang tindih dengan penerima PIP Pontren di pesantren.

“Dengan koordinasi yang baik antar instansi terkait baik di pusat maupun di daerah, diharapkan program pemberian manfaat Program Indonesia Pintar dapat berjalan dengan baik dan lancar”ujarnya.

PIP dapat menghindarkan masyarakat dari resiko sosial dan mengurangi kesenjangan antara siswa miskin dan kaya, pedesaan dan kota. “PIP akan mampu meningkatkan pemerataan pendidikan di Indonesia,” tandas Amin.

Untuk itu,Amin  meminta agar pendataan siswa penerima PIP tidak asal-asalan,harus sesuai dengan persyaratan, antara lain siswa pemegang KIP/ dari keluarga pemegang KKS/KPS/PKH. Jika usulan Kepala Madrasah jika kuota masih tersedia  dengan kriteria Penerima BSM th 2015 (SKRTM, SKTM,SKKM), siswa dari Panti, siswa Korban Bencana, siswa tidak mampu yang berada di Ponpes/kelaian fisik/yatim/piatu, dan berusia 6 -21 tahun. Adapun  bagi anak yang putus sekolah harus mendaftarkan diri kembali ke madrasah sebelum menerima PIP. (ima)

 

 

Skip to content