BLORA,

Kantor Kementerian Agama Blora melaksanakan rapat koordinasi Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) yang dilaksanakan kamis, (30/6), pukul 13.00 WIB di aula Kankemenag Blora.

 Kasi Bimas Islam, Drs.Maspuin,M.Si  menyampaikan bahwa setiap KUA wajib  menyampaikan laporan pertanggungjawaban  setiap awal bulan dan wajib menyetorkan paling lambat tanggal 5 setiap bulannya.

Sedangkan berkaitan dengan pencairan UP, Maspuin  menambahkan, untuk segera mencairkan dengan melampirkan Tukin atau absen paling lambat tanggal 4 awal bulan. Selanjutnya Kasi bimas menyampaikan bahwa selama Idul Fitri setelah liburan tidak ada cuti sehingga diharapkan semua bisa masuk kerja secara efektif seperti biasanya.

Maspuin juga  memberikan motivasi serta membangun semangat kerja bagi peserta rapat dan  menghimbau kepada seluruh Kepala KUA beserta jajarannya untuk membangun koordinasi lintas sektoral untuk pelayanan nikah di KUA sesuai ketentuan yanng ada. Demikian itu karena, selain KUA sebagai ujung tombak Kementerian Agama, Kepala KUA juga merupakan tokoh agama di kecamatan tersebut.

Beliau juga mengharapkan agar kepala KUA membuat uraian tugas bagi seluruh stafnya untuk pemerataan serta memaksimalkan pencapaian kinerja.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Blora, Drs.H. Tri Hidayat dalam pengarahannya lebih banyak menyampaikan terkait aturan-aturan baru yang ada di Kementerian Agama, seperti Keputusan Menteri Agama nomer 8, Peraturan Menteri Agama nomer 47 tahun 2014.

Terkait dengan tahun 2016 Kabupaten Blora akan menjadi tuan rumah MHQ tingkat Provinsi yang akan dipusatkan di Blora, untuk itu Tri Hidayat menghimbau kepada jajarannya untuk mendukung dan mensukseskan event tersebut dengan mewujudkan Blora yang berprestasi dan sukses.

Terakhir, menyinggung suksesnya penyelenggaraan haji tahun 2015 tidak terlepas dari kerjasamanya dengan KUA dengan melaksanakan bimbingan kelompok pada tingkat kecamatan sebanyak 4 kali.

Selanjutnya Kepala Kankemenag Blora, Drs.H.Tri Hidayat dalam sambutannya mengatakan salah satu bentuk dari kinerja Kepala KUA adalah senantiasa menpublikasikan kegiatannya di media sosial yang sangat diharapkan sesuai dengan  instruksi Menteri Agama tentang penyebarluasan informasi kepada masyarakat sebagai wujud keterbukaan publik. “Segala kegiatan KUA hendaknya dipublikasikan biar kinerja kita sebagai Kepala KUA bisa terlihat di masyarakat,” ungkap Tri Hidayat.

Di rakor tersebut juga disampaikan bagaimana mengembangkan organisasi kelompok kerja penyuluh yang baru dibentuk dengan harapan kedepannya akan lebih berkembang sesuai harapan. (ima)

Skip to content