BLORA,
Seksi Bimas Islam pada jumat (1/7) mengundang jajaran Kepala KUA Kecamatan se-kabupaten Blora di Aula Kemenag Blora untuk evvaluasi rutin terkait pengeluaran operasional KUA dan Pelayanan nikah dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Kasi Bimas Islam, Drs. H. Maspuin menyampaikan bahwa evaluasi terkait operasional KUA dan pelayanan nikah sangat penting sebagai upaya saling mengingatkan tentang pentingnya pelayanan nikah dengan mengemukakan hambatan, kendala dalam pencairan biaya operasional KUA selama ini supaya bisa dilakukan evaluasi dan solusi bersama.
Dalam melaksanakan program kerja pelayanan nikah maka rapat rutin ini digelar untuk membicarakan tentang dana Operasional KUA dan pencairan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Nikah Rujuk Tahap Pertama.
Maspuin mengharapkan dana operasional KUA dapat digunakan secara tepat sasaran dan sesuai aturan hukum yang berlaku, dan pengelola PNBP Kemenag Blora bisa menginventarisir seluruh bukti penyetoran PNBP yang sangat penting agar jelas administrasinya serta untuk mengantisipasi adanya pemeriksaan dari BPKP.
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) merupakan salah satu sumber pendapatan Negara yang pemungutannya dilakukan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Pemberlakuan PNBP bersifat sektoral karena berdasarkan kebijakan pimpinan Kementerian atau lembaga non Kementerian masing-masing. Kebijakan itu bergantung pada kepentingan dalam memberi pelayanan dan pemanfaatan sumberdaya alam kepada rakyat tanpa memperhatikan peraturan sebagai alasan pembenarannya.
“penyaluaran dana operasional KUA hendaknya bisa dimanfaatkan secara optimal dan PNBP juga bisa disetorkan sesuai bukti yang tersedia secara baik” ungkap Maspuin.
“selain itu yang terpenting keakurasian data pelayanan nikah dan data pengantin harus jelas dan tepat sesuai dengan aplikasi SIMKAH dan pelaporan harus sinkron satu sama lain sehingga diharapkan koodinasi di KUA bisa dilaksanakan dengan baik dan tepat sasaran” lanjtnya. (ima)