Blora,

Sesuai dengan Surat Edaran Menpan & RB Nomor 1 Tahun 2015 tentang Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara (LHKASN) ditujukan untuk mengingatkan kembali kepada seluruh pimpinan instansi pemerintah untuk mewajibkan pejabat yang memangku jabatan strategis dan rawan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN).

Untuk itu, Kepala dan Staf KUA mengadakan sosialisasi LHKSN tersebut kemaren (21/7) di Aula Kankemenag Blora yang dihadiri oleh staf dan pegawai KUA Kecamatan se-Kabupaten Blora.

Kasi Bimas Islam, Maspuin, M.PdI menyampaikan bahwa setiap pegawai di lingkungan kementerian Agama Blora wajib mengisi pelaporan LHKASN sebagai instrumen karena  pelaporan LHKASN sangat penting sebagai instrumen pencegahan tindak pidana korupsi sebagai salah satu indikator dalam zona integritas menuju pemerintahan yang baik (good governance) dalam menangkal tumbuhnya praktik-praktik korupsi.

Dengan pengisian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara dengan system on line diharapkan dapat menciptakan Aparatur Sipil Negara yang memiliki kapasitas dalam menerapkan nilai dan prinsip good governance.

“Melalui sosialisasi LHKASN diharapkan  pelayanan kepada masyarakat dapat dilakukan dengan Jujur dan penuh tanggung jawab sehingga Zona Intregritas  Wilayah Bebas Korupsi dan wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (ZI WBK-WBBM) dilingkungan Kementerian Agama Blora terutama KUA” ujarnya.(IMA)

Skip to content