BLORA,

Bertempat  di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, diadakan Sosialisasi Pengisian Form LHKASN (Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara) melalui aplikasi Sistem Informasi Pelaporan harta Kekayaan ASN (SIHARKA) yang diikuti secara bergilir oleh Kepala KUA,pengawas, staf KUA, guru, dan pegawai di lingkungan Kementerian Agama Blora.

 Acara dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, Drs. H. Tri Hidayat  pada senin (25/7) yang diikuti secara antusias oleh peserta, dan menyampaikan bahwa pentingnya pengisian LHKASN sebagai tindak lanjut hasil inspeksi dari inspektorat jenderal baru-baru ini. 

Adapun  tujuan LHKASN menurutnya  adalah untuk membentuk transparansi ASN dalam rangka pembangunan integritas, sebagai upaya mencegah pelayahgunaan kewenangan, pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme.

Apabila ASN tidak melaporkan harta kekayaannya, Tri Hidayat  menyampaikan bahwa yang bersangkutan akan dikenakan sanksi, yaitu akan diberlakukan peninjauan kembali, penundaan atau pengangkatan dalam jabatan struktural maupun fungsional. Oleh karenanya Irjen Kemenag cukup konsen menanyakan perihal LHKASN saat terjun ke daerah.

Hal senada disampaikan Kasubbag TU, Drs. H. Dwiyanto,M.Ag yang mengatakan bahwa pelaporan harta kekayaan aparatur negara merupakan salah satu strategi pencegahan tindak korupsi dan indikator dalam zona integritas, dimana Pelaporan harta kekayaan ini meliputi aset bergerak dan tidak bergerak yang sepenuhnya dimiliki aparatur negara. Termasuk kekayaan istri/suami dan anak yang masih dalam tanggungan.

Dwiyanto  menghimbau agar masing-masing peserta sosialisasi benar-benar memahami dan menyerap apa yang akan dijelaskan oleh narasumber terkait dengan pengisian LHAKASN melalui SIHARKA tersebut.

Usai paparan interaktif Kasubbag TU dan Analis Kepegawaian, dilanjutkan penjelasan dan bimbingan teknis pengisian aplikasi LHKASN secara online pada https://siharka.menpan.go.id, dipandu oleh Tim Kepegawaian.

Adib dari Kepegawaian menyampaikan bahwa  Harta Kekayaan merupakan kewajiban Aparatur Sipil Negara yang tertuang dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 1 Tahun 2015 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Aparatur Sipil Negara.

Adapun daftar seluruh harta kekayaan ASN beserta pasangan dan anak yang masih menjadi tanggungan wajib dilaporkan secara online. “Wajib LHKASN adalah seluruh ASN kecuali para pejabat yang ditetapkan sebagai Wajib Laporan Harta Kekayaan Penyelenggaran Negara (Wajib LHKPN)”, terangnya.

Penggunaan SIHARKA lanjutnya, diyakini dapat menjamin kerahasiaan dari proses pelaporan LHKASN itu sendiri. Penginputan atau proses update pada SIHARKA dilakukan setiap tahun dengan catatan apabila terjadi kenaikan pangkat, kenaikan gaji berkala dan pengangkatan sebagai pejabat eselon proses update data pada SIHARKA langsung dilakukan oleh ASN bersangkutan langsung pada saat perubahanan tersebut terjadi. (ima)

Skip to content