BLORA,
Bertempat di aula Kankemenag Blora diselenggarakan acara pembinaan hukum pegawai bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) Kankemenag Blora dengan tema “Dengan Penyuluhan Hukum, Kita Tingkatkan Pemahaman dan Kesadaran Hukum Bagi Aparatur Kementerian Agama” pada kamis (4/8) kemaren.
Kementrian Agama Kabupaten Blora bersama Kejaksaan Negeri Blora menyelenggerakan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum Program untuk meningkatkan pemahaman dan wawasan ASN Kemenag dalam bidang hukum untuk menciptakan Aparatur Pemerintah Yang Bersih dan Berwibawa.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kemenag Kabupaten Blora, Drs.H. Tri Hidayat, Kasi kasi dan Gara Syariah, para kepala KUA ,Penyuluh dan Penghulu sekabupaten Blora.
Kepala kankemenag Blora, Drs. H. Tri Hidayat menyampaikan bahwa dalam era reformasi birokrasi saat ini sudah seharusnya ASN Kemenag Blora memiliki kesadaran untuk taat dan patuh pada aturan hukum yang berlaku karena saat ini adalah era menuju keterbukaan informasi publik menuju zona integritas dan wilayah bebas korupsi.
“Untuk itu, perlu diupayakan pembinaan PNS yang menyangkut profesionalisme dan perilaku PNS menuju mindset dan budaya reformasi birokrasi” ujarnya serius.
Profesionalisme PNS menurutnya meliputi pengetahuan,keahlian dan keterampilan, minat dan bakat seperti perencanaan SDM aparatur, penempatan dalam jabatan, diklat , penyusunan pola karir, remunerasi, pemberhentian PNS dan lainnya.
Adapun pembinaan perilaku adalah bagaimna optimalisasi tugas tugas PNS di bidang pemerintahan dan pembangunan berdasrkan peraturan perundang undangan dengan pemberian pelayanan masyarakat secara efektif sehingga PNS seharusnya memahami hukum, dispilin, memiliki integritas dan akuntabilitas individu yang berpedoman pada kode etik PNS.
Untuk itu, menurut Tri Hidayat perlu budaya kerja yang baik dan penerapan zona Integritas dan wilayah bebas korupsi sehingga terwujud Reformasi birokrasi seperti yang diharapkan.
Kementerian Agama saat ini perlu memperhatikan area dalam perubahan reformasi yang meliputi cultur dan mindset berpikir, organisasi, proses kerja, SDM, regulasi, pengawasan, akuntabilitas, dan pelayanan publik karena publik selalu mengawasi jalannya pemerintahan dan juga perlu koordinasi sinergis dengan pemda supaya kinerja berjalan optimal.
Menurutnya aturan saat ini berlaku sangat ketat, jadi supaya ada kepastian dalam memberikan pelayanan,akibat multitafsir tersebut sangat beragam sehingga untuk menyamakan pendapat itulah kami bersama dengan pihak kejari Blora sebagai penegak hukum, supaya memberikan penjelasan fakta dilapangan agar menjadi pencerahan bagi kami semua,dari sisi pandang hukumnya seperti apa dan bentuk antisipasinya itu seperti apa,supaya yang dilapangan seperti KUA, Penghulu dan Penyuluh,agar tidak sampai melanggar peraturan perundang – undangan,dan seandainya ada yang melanggar,hukumnya sudah jelas dan sanksinya juga sudah jelas sesuai hukum positif dan langkah advokasinya seperti apa.
Narasumber Kasi Perdata dan tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Blora, Ade nandar Silitonga mengatakan bahwa Kegiatan seperti ini sangat bermanfaat dan positif sekali terutama untuk pegawai, KUA,Penyuluh dan Penghulu untuk diberikan pemahaman hukum kepada mereka dikarenakan merekalah yang bersentuhan dengan masyarakat,yang berhadapan langsung dengan masyarakat dengan kultur budaya yang berbeda dan juga harus dihadapkan kepada bentuk peraturan – peraturan yang kaku sehingga melalui kegiatan kegiatan Penerangan dan Penyuluhan Hukum inilah kita jelaskan bagaimana penerapan implementasi peraturan perundang – undangan.
Ade menjelaskan tentang aturan PP no. 30 tahun 1980 dan PP 53 tahun 2010 yang menjadi kewajiban dan larangan bagi PNS yang harus dipahami dan berbagai hukuman disiplin antara lain hukuman ringan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas tertulis, hukuman disiplin sedang yang meliputi penundaan gaji berkala selama satu tahun, penundaan kenaikan pangkat satu tahun dan penurunan pangkat lebih rendah setingkat selama satu tahun, dan hukuman disiplin berat meliputi penurunan pangkat pada pangkat lebih rendah selama tiga tahun, pemindahan dalam rangka penurunan jabatan dalam jabatan setingkat lebih rendah, pembebasan jabatan, pemberhentan dengan hormat dan pemberhentian tidak dengan hormat.
“untuk itu mari kita berupaya instropeksi pada tugas masing masing dimana berpotensi melakukan pelanggaran hukum segera diperbaiki dan dievaluasi supaya tidak terjadi sanksi hukuman disiplin maupun pidana lainnya “(ima)