Blora.
Bertempat di aula Kemenag Kabupaten Blora pada Senin (21/11), Sosialisasi PPIU oleh Kabid Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Tengah,Drs.H. Noorbadi diikuti dngan penuh antusias oleh peserta yang terdiri Kepala KUA se Kabupaten Blora, Penyuluh Agama Islam Fungsional se Kabupaten Blora, Pengurus KBIH se Kabupaten Blora dan Biro Perjalanan Umroh yang ada di Blora.
Sosialisasi ini perlu diadakan agar peserta yang hadir bisa memberi pemahaman yang benar kepada masyarakat tentang Perjalanan Ibadah Umroh.
Plt kakankmenag Blora, Drs.H. Dwiyanto,M.Ag menyampaikan bahwa saat ini jamaah umroh harus memperhatikan lima pasti sebelum menjalankan ibadah umroh antara lain pastikan travel berizin Umrah, Pastikan Jadwal Keberangkatan dan Penerbangannya, Pastikan Harga dan Paket Layanannya, Pastikan Hotelnya dan Pastikan Visanya.
Selain itu menurutnya ada beberapa permasalahan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah seperti PPIU yang menawarkan biaya murah dengan tidak memperhitungkan komponen biaya pelayanan, Masih banyak ditemukan perusahaan, yayasan atau kelompok bimbingan yang tidak berhak sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah, tetapi memberangkatkan jemaah umrah dengan menonjolkan atribut dan identitasnya, Masih banyak PPIU yang memberangkatkan jemaahnya tetapi tidak melaporkan keberangkatannya melalui aplikasi online, Masih ditemukan Penyelenggara Ibadah Umrah yang tidak memiliki tiket kembali atau jadwal tiket tidak sesuai dengan paket perjalanan.
Selain itu, masalah lainnya yakni akomodasi yang diberikan tidak sesuai dengan perjanjian atau paket yang ditawarkan, Masih adanya jemaah umrah yang tertunda keberangkatannya dan tidak mendapatkan pelayanan yang layak, Masih ditemukan jemaah umrah yang sakit dan tidak didampingi oleh petugas kesehatan dari penyelenggara, baik di Arab Saudi maupun negara transit, adanya Provider visa dan PPIU yang mengurus atau menjual visa kepada perusahaan atau yayasan yang tidak berhak sebagai PPIU, Jemaah umrah yang tidak diasuransikan.
Untuk itu, Kementerian Agama akan melakukan beberapa langkahdalam pengendalian biro perjalanan Umrah antara lain Meningkatkan pembinaan, pengawasan dan pengendalian dalam pelaksanaan penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah, Meningkatkan tugas dan fungsi Kanwil Kemenag Provinsi dan Kabupaten/Kota, Sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat, Koordinasi dengan instansi terkait pengawasan dan pengendalian (Kepolisian RI, Imigrasi, Angkasa Pura, KBSA, Asosiasi, Dinas Pariwisata, dll), Penegakan Hukum dan Pemberian Sanksi dan Menyusun PMA Standar Pelayanan Minimal Penyelenggaraan Ibadah Umrah.
Adapun PPIU yang tidak melaksanakan kewajiban Bimbingan Ibadah Umrah,Transportasi jemaah umrah, Akomodasi dan konsumsi di Arab Saudi, Kesehatan jemaah umrah, Perlindungan jemaah umrah dan petugas umrah dan Administrasi dan dokumen umrah akan mendapatkan sanksi berupa peringatan izin tertulis, pembekuan izin penyelenggaraan, dan pencabutan izin penyelengaraan.
Adapun Menurut Kabid PHU kanwil Kemenag Jateng, Noorbadi, Kelompok Bimbingan sangat besar andilnya dalam memberikan bimbingan dan pelayanan umrah serta pencerahan kepada masyarakat dalam penyelenggaraan ibadah Umrah.
“Berkat kerja keras kita benar-benar mendapat apresiasidari masyarakat. Nilai Capaian Kepuasan Masyarakat pada tahun 2015 yaitu 83,5 %. Tahun 2019 diharapkan Nilai Capaian Kepuasan Masyarakat meningkat sampai 87 %. Semoga pelaksanaan ibadah Haji dan Umroh bisa berjalan dengan baik dan lancar serta menggembirakan (memuaskan) masyarakat “, demikian Drs. H Noor Badi, MM Kabid PHU Kanwil Kemenag Profinsi Jawa Tengah dalam sosialisasi PPIU dan Pencerahannya.
Menurutnya Antrian panjang Jama’ah Haji yang mendaftar tahun ini yang durasinya mencapai tahun 2038, membuat masyarakat ingin berangkat umroh.
Menurutnya, Ibadah Umroh adalah umroh yang dilaksanakan diluar musin haji yang dilaksanakan bulan Muharaam sampai Ramadhan, dan Penyelenggaraan ibadah umroh yaitu rangkaian kegiatan perjalanan ibadah umroh yang meliputi Pembinaan, Pelayanan dan Perlindungan jama’ah umroh yang diselenggarakan oleh pemerintah dan atau Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umroh.
PPIU adalah Biro Perjalanan Wisata yang telah melaksanakan ijin dari Mentri untuk penyelenggaraan ibadah umroh. Sedangkan Pembiayaan Ibadah Umroh yang disebut BPIU adalah sejumlah dana yang dibayarkan oleh jama’ah umroh.
Untuk itu, Noorbadi mengingatkan agar tidak terjadi gagal umroh, ada 5 kunci Ibadah Umroh yang perlu kita perhatikan:
- Biro Perjalanan itu jelas berijin, jelas punya PPIU
- Pastikan Jadual Penerbangan dan Pesawat Maskapainya apa..
- Pastikan Paked layanan
- Visanya sudah jadi H – 3
- Akomodasinya jelas
Selain itu, bagi masyarakat yang akan Umroh janganlah menggunakan dana sistem Multi Level Marketing atau dana kolektif (mengumpulkan dana dari beberapa orang , yang dulu membayar mereka yang berangkat duluan) sebab hal seperti ini dilarang.
“ Kalau sesuatu itu sudah menyangkut untuk kepentingan umat/masyarakat maka negara harus hadir dan mengatur nya, dimana dalam Pembayaran Umroh gunakan Bank Syari’ah ata Bank Umum yang mempunyai Bank Syari’ah”ungkapnya.
“Apabila punya Biro Perjalanan Umroh yang belum punya ijin hendaklah segera diurus perijinannya ke Dirjen PHU apabila itu Biro Pusat. Jika sulit mendirikan Biro Pusat, alternatif ke dua yaitu membuat Biro Cabang PPIU di daerah maka harus ijin lewat Kepala Kantor Wilayah Kemenag Propinsi yang ditetapkan oleh Mentri Agama”tuturnya serius.
Adapun beberapa sayarat Pendaftaran Umroh antara lainJama’ah yang melakukan Umroh wajib mendaftarkan diri pada PPIU dengan syarat: WNI (Warga Negara Indonesia), Agama Islam, Memilih Paspor, Memiliki Tiket Indonesia – Arab Saudi Pulang Pergi, Memiliki biaya hidup selama di Arab Saudi, Tidak sedang dicekal, Di Vaksin “ meningitis” dan PPIU menerima pendaftaran jema’ah sesuai dengan Paked Layanan dan PPIU wajib melaporkan pada Direktur Jenderal PHU.
Adapun Pelaksanaan Umrohdilakukan mulai awal Muharrom sampai Akhir Romadhon dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umroh dapat dilakukan oleh Pemerintah. (ima)