BLORA,
Kementerian Agama Blora melalui Gara Syariah Kemenag Blora menyelenggarakan acara Pembinaan produk Halal bagi pengusaha hoteldan makanan di RM Jogelo pada rabu (12/10) yang diikuti oleh sekitar 45 peserta.
Gara Syariah Kemenag Blora,Amalia Winarni menyampaikan bahwa tujuan diselenggarakannya acara tersebut adalah terlaksananya pembinaan bagi para pemilik usaha rumah makan dan hotel melalui materi pengetahuan dan wawasan yang lebih mendalam dalam hal kehalalan produk makanan/minuman halal yang sesuai dengan syariat Islam dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selanjutnya pengetahuan yang diperoleh dapat diterapkan dalam menyediakan produk halal untuk dikonsumsi masyarakat luas.
Beberapa materi yang disampaikan dalam acara tersebut adalah tentang Urgensi Setifikasi Produk Halal, yan disampaikan oleh Amalia Winarni, SE, Kebijakan Pemerintah di Bidang Produk Halal disampaikan oleh Drs. H. Nuril Asrori, M.Hum, Peran Rumah Makan dan Hotel dalam Sadar Wisata dengan Produk Halal disampaikan oleh Drs. Sugiyanto, M.Si, dan Pentingnya Sertifikasi Produk Halal dan Prosedur Pengurusannya oleh DR. H. Ahmad Izzudin, M.Ag (guru besar di UIN Semarang).
Izzudin, salah satu narasumber dari UIN Walisongo Semarang menyampaikan materi tentang pentingnya Pemahaman dan kesadaran masyarakat atas kondisi saat ini dan kewajiban untuk melindungi diri dari sesuatu yang haram merupakan langkah awal yang harus di perjuangkan. Titik pertama selalu dimulai dari penyampaian ilmu sehingga timbul pemahaman. Pemahaman yang benar dan utuh akan menimbulkan keyakinan dan kesadaran sehingga timbulah motivasi dalam diri yang akan melahirkan amal.
Menurutnya, Selama ini masyarakat atau kebanyakan orang menganggap bahwa suatu produk disebut halal kalau tidak mengandung bahan-bahan yang secara eksplisit dilarang oleh agama misal unsur-unsur dari daging babi, alkohol, narkotika dan lain-lain.
“Padahal permasalahannya tidak semudah dan sesederhana itu, karena disamping hal-hal tersebut juga perlu diperhatikan proses dari awal makanan tersebut didapat, ketika diolah, dan kemudian disajikan harus berdasarkan ketentuan syari’ah Islam jika ingin disebut makanan halal”ujarnya serius.
Adapun menurutnya, beberapa dampak dari tidak adanya pemahaman dan kesadaran orang Muslim terhadap produk halal akan menyebabkan dengan leluasa produk-produk haram dan subhat di produksi karena masyarakat Muslim mau membeli dan mengkonsumsinya, akan makin maraknya kecurangan dan pengelabuan produk haram menjadi “seolah” halal, masyarakat muslim tidak mengetahuinya, kalaupun ketahuan tidak besar resikonya, Sertifikasi halal bukan menjadi “nilai tambah” bagi produsen karena banyak muslim yang tidak mempertanyakannya dan tidak menjadi pertimbangan dalam membeli, Produsen produk pangan dengan leluasa mencampurkan bahan-bahan haram (dengan pertimbangan harga yang lebih murah) sedangkanmasyarakat Muslim tidak mengetahui dan mempertanyakannya.
Namun menurutnya hal ini bisa diminimalisir jika saja penduduk Muslim Indonesia mayoritas faham dan sadar. Belum lagi jika sudah bergerak membentuk kekuatan sosial yang akan membawa dampak positif yang menjadi kebalikan dari kondisi diatas, diantaranya Produsen tidak lagi leluasa memproduksi produk tanpa sertifikasi Halal, bisa-bisa tidak ada yang membeli karena masyarakat sudah sadar halal, Kecurangan dan pengelabuhan akan ditekan secara minimal karena masyarakat sudah faham dan sadar, bahkan bisa melakukan tuntutan jika ketahuan, Sertifikasi Halal akan menjadi nilai tambah bahkan satu keharusan bagi produsen jika ingin produknya laku, Pemerintah akan lebih terdorong, mudah dan powerfull dalam menetapkan kewajiban sertifikasi Halal untuk produk pangan yang ada di Indonesia, karena merupakan aspirasi dari sebagian besar penduduknya.
“mari kita usahakan untuk mengkonsumsi dan memproduksi makanana halal yang sesuai syariah demi generasi yang sehat dan berkualitas”pungkasnya. (ima)