Blora – Kepala Seksi Haji dan Umroh Kemenag Blora, H. Dwiyanto menyatakan bahwa melalui SK Menag RI No. 660 Tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji Pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021M dipastikan untuk tahun ini, jamaah calon haji tidak bisa berangkat ke tanah suci.
“Karena masih pandemi dan demi keselamatan jamaah, sudah dipastikan tidak ada pemberangkatan haji untuk tahun ini. Dengan demikian dua tahun terakhir ini pemberangkatan haji ditunda.” jelas H. Dwiyanto
Lebih lanjut H. Dwiyanto mengatakan bahwa Menag membatalkan keberangkatan JCH ini berlaku untuk seluruh warga negara Indonesia (WNI) baik dengan kuota haji Indonesia maupun kuota haji lainnya. Jamaah haji reguler dan haji khusus, yang telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1441 H/2020M, akan menjadi jamaah haji pada penyelenggaraan ibadah haji 1443/2022M.
“Kami akan memberikan surat tentang penundaan pemberangkatan jamaah haji kepada masing-masing JCH. Surat akan segera kami edarkan melalui KBIH. Dan jemaah yang sudah melunasi Bipih diberikan kebebasan oleh pemerintah untuk menarik kembali setoran pelunasan Bipih yang telah dibayarkan.” tegasnya saat diwawancara pada Senin (7/6) di Kankemenag Kab. Blora
Sebagaimana keterangan Menag pada telekonferensi di Jakarta pada Kamis (3/6/2021) menyampaikan bahwa setoran pelunasan Bipih dapat diminta kembali oleh jamaah haji yang bersangkutan.
Merunut KMA Nomor 660 Tahun 2021, tata cara pengembalian setoran pelunasan jemaah haji reguler, yakni:
1. Jemaah haji mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota (Kankemenag Kab/Kota) dengan menyertakan: Bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh Bank Penerima Setoran (BPS) Bipih, Fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah haji dan memperlihatkan aslinya, Fotokopi KTP dan memperlihat aslinya, Nomor telepon yang bisa dihubungi.
2. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah pada Kankemenag Kabupaten/Kota wajib melakukan verifikasi dan validasi terhadap seluruh dokumen permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih yang diajukan jemaah haji
3. Kepala Seksi yang membidangi urusan Penyelenggaraan Haji dan Umrah melakukan input data pembatalan setoran pelunasan Bipih pada aplikasi Sistem Informasi dan Komputerisasi Haji Terpadu (Siskohat) setelah hasil verifikasi dan validasi dokumen dinyatakan lengkap dan sah
4. Kepala Kankemenag Kabupaten/Kota mengajukan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih secara tertulis dan dikirimkan secara elektronik kepada Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri dengan tembusan kepada Kepala Kanwil Kemenag Provinsi
5. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri menerima surat pengajuan permohonan pembatalan setoran pelunasan Bipih dan melakukan konfirmasi pembatalan setoran pelunasan jemaan haji pada aplikasi Siskohat
6. Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri atas nama Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunanan Bipih secara tertulis kepada Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) c.q. Badan Pelaksana BPKH
7. BPS Biqih setelah menerima Surat Perintah Membayar (SPM) dari BPKH, segera melakukan transfer dana pengembalian setoran lunas Biqih ke rekening jemaah haji dan melakukan konfirmasi transfer pengembalian setoran pelunasan pada aplikasi Siskohat. (Humas)