Blora – Meski cuaca Kabupaten Blora mendung tidak mengalahkan semangat ASN Kankemenag Kab. Blora untuk melaksanakan upacara bendera merah putih di halaman Kantor Kementerian Agama Kab. Blora.
Dilaksanakan di halaman yang sempit berhimpit dengan tumpukan material pembangunan gedung PLHUT, pelaksanaan upacara tetap khidmat.
Upacara bendera pada hari ini dilaksanakan pada hari Kamis, 17 Juni 2021 untuk memperkokoh sikap berbangsa, bernergara dan cinta tanah air, serta meingkatkan pengabdian, tanggung jawab, dan disiplin Pegawai ASN Kementerian Agama. Senada dengan tujuan tersebut sebagai tindak lanjut instruksi Menag RI No. 2 Tahun 2021 tentang Penghormatan Bendera Merah Putih dan Do’a.
Di pertengahan upacara, hujan gerimis mengiringi amanat instruktur upacara yang mana pada kesempatan tersebut, H. Suhadi selaku Kakankemenag Kab. Blora berpesan bahwa ASN untuk selalu menjaga kesehatan di tengah pandemi.
“Melihat kasus covid-19 di beberapa daerah yang naik tajam,seperti di Blora ini, Menag menerbitkan SE No. 13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat perlu kita taati dan kita sosialisasikan kepada masyarakat dengan bahasa agama.” ujarnya
Lebih lanjut ia mengatakan bahwa isi dari SE tersebut bahwa kegiatan keagamaan di daerah zona merah ditiadakan sementara sampai dinyatakan aman dari covid-19 berdasarkan penetapan Pemerintah Daerah setempat.
Kegiatan sosial kegamaan dan kemasyarakatan, seperti pengajian umum, pertemuan, pesta pernikahan dan sejenisnya di ruang serbaguna di lingkungan rumah ibadat dihentikan sementara di daerah zona merah dan oranye sampa dengan kondisi memungkinkan.
Adapun kegiatan di rumah ibadat di daerah yang dinyatakan aman dari penyebaran covid-19 hanya boleh dilakukan oleh warga lingkungan setempat dengan tetap menerapkan standar protokol kesehatan covid-19 secara ketat.
“Kemarin, Kemenag sudah rapat dengan Pemkab Blora, tokoh masyarakat dan OPD untuk mensosialisasikan SE Menag No. 13 Tahun 2021 kepada masyarakat untuk melakukan Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat.” ucapnya
Masih dengan gerimis ringan di penghujung amanatnya, H. Suhadi menyelipkan pesan untuk pelaksanaan SE Menag No. 12 Tahun 2021 tentang Pakaian Dinas Harian Pegawai ASN Kemenag yang memiliki ketentuan baru. Penggunaan pakaian dinas tersebut untuk hari senin dan selasa menggunakankemeja putih dan celana/rok hitam, sedangkan Hari Rabu dan Kamis menggunakan batik dan hari Jum’at menggunakan pakaian bebas, rapi dan sopan. (nn/ima)