Blora – Revitalisasi Kantor Urusan Agama (KUA) merupakan salah satu program prioritas Kementerian Agama RI yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas umat beragama, memperkuat peran KUA dalam mengelola kehidupan keberagamaan, memperkuat program dan layanan keagamaan serta meningkatkan kapasitas kelembagaan KUA sebagai pusat layanan keagamaan.
Oleh karena itu, Seksi Bimas Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora mengadakan acara peningkatan capacity building penghulu dengan tema inovasi layanan KUA Menuju Masyarakat Produktif Aman Covid.
Revitalisasi ini juga meliputi penyempurnaan standar pelayanan publik pada KUA Kecamatan, transformasi digital dan penguatan program capacity building terhadap 17 Kepala KUA dan 18 penghulu se-Kabupaten Blora.
“tujuan diadakannya acara ini yaitu untuk mewujudkan penghulu yang profesional dan kompeten menghadapi revitalisasi KUA.” ucap Utomo selaku Ketua panitia saat melakukan sambutan.
Proses peningkatan capacity building dan pembangunan karakter menjadi mutlak dilakukan. Oleh karena itu, pengembangan kapasitas sangat terkait dengan kemampuan SDM.
Pada kesempatan tersebut H. Suhadi selaku Kepala Kankemenag Kab. Blora menyampaikan bahwa sebagai penghulu harus bekerja secara profesional. Untuk menunjang profesionalitas tersebut, lanjut dia, kapasitas dan kompetensi penghulu harus senantiasa ditingkatkan menyesuaikan perkembangan zaman.
“Saya harap penghulu juga turut aktif mempublikasikan kegiatannya, seperti saat melayani urusan pernikahan yang selalu dilakukan hampir setiap hari.” terangnya
Lebih lanjut H. Suhadi menambahkan bahwa penghulu yang hampir setiap hari melakukan kontak fisik dengan masyarakat untuk melaksanakan tugas mulianya, maka sangat urgent untuk memperhatikan kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.
“Untuk mencegah, mengendalikan dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 yang mengalami peningkatan di berbagai daerah dan untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat, bersama-sama mari melaksanakan dan mensosialisasikan SE Menag No.13 Tahun 2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Keagamaan di Rumah Ibadat.” tuturnya.
Acara yang dilaksanakan di Resto D’Joglo pada Kamis (17/6) ditutup Kasi Bimas Islam dengan disampaikannya peran dan fungsi penghulu dalam program revitalisasi KUA sebagaimana PMA 34/2016.
“KUA tidak hanya mengurusi pelaksanaan nikah saja tapi juga melayani jenis yg lain diantaranya konsultasi keluarga, konsultasi hukum islam dan masih banyak lagi..untuk itu diperlukan penguatan program capacity building terhadap petugas-petugas di KUA.” ujar H. Imam Sofwan.
Pada acara ini menghadirkan pemateri Dr. H. Nur Ihsan Lc., MA (Ketua STAI Khozinatul Ulum Blora dan Ketua Komisi Fatwa MUI) serta H. Imam Sofwan S.Ag., M.Si (Kasi Bimas Islam Kankemenag Kab. Blora). (nn/ima)