rakor penandatangan nota kesepakatan idul adha

Blora (Humas Kemenag) – Di Ruang Setda Kab. Blora Kakankemenag Kab. Blora beserta Plt Asisten 1 Pemerintahan dan Kesra, Ketua MUI, NU, Muhammadiyah, LDII, MTA dan DMI serta beberapa ulama/kyai melaksanakan rapat koordinasi guna pelaksanaan penandatanganan nota kesepakatan bersama berkaitan tentang pelaksanaan Idul Adha di Kabupaten Blora, Selasa (13/7).

Pada kesempatan tersebut, Kakankemenag Kab. Blora, Suhadi menyampaikan tentang SE Menag No. 17 Tahun 2021 untuk dapat dipedomani dan dilaksanakan sesuai dengan kebijakan pemerintah kabupaten.

“Segala upaya telah dilakukan dengan berbagai regulasi, harapan kami pemerintah, pimpinan ormas Islam dan ulama atau kyai untuk bersama-sama mengajak umat atau masyarakat untuk pencegahan penyebaran covid-19.” ucap Suhadi

Sedangkan pada kesempatan tersebut Sugianto mewakili pemerintah Kabupaten Blora menyampaikan bahwa kondisi terakhir keadaan penyebaran covid-19 di Kabupaten blora menurun dari Merah ke Orange.

“Kami tetap menghimbau dan akan meningkatkan kewaspadaan dengan menerapkan prokes 5M pada Idul Adha besok, 20 Juli 2021. Blora masih dalam PPKM Darurat.” ujar Sugianto

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa kondisi PPKM Darurat di Kabupaten Blora masih diberlakukan di hari Raya Idul Adha untuk mengamankan dan mengendalikan kondisi Blora agar tidak memunculkan klaster baru Idul Adha.

Pada kesempatan tersebut, hadirin melaksanakan penandatanganan Nota Kesepakatan Bersama yang berisi sebagai berikut:
a. Peniadaan Shalat Idul Adha berjamaah di masjid/Musalla/Tanah lapang – dan dialihkan di rumah masing-masing dengan keluarga inti.
b. Meniadakan sementara ibadah berjamaah – dialihkan di rumah masing-masing.
c. Penyembelihan binatang kurban dilaksanakan di RPH (Rumah Pemotongan Hewan) dengan Prokes ketat dan menghindari kerumunan. Dengan dibagi langsung ke rumah-rumah dengan menggunakan sarung tangan
d. Takbir keliling di tiadakan – dapat diganti di rumah masing-masing atau di masjid/Musalla dengan ketentuan jama’ah terbatas 3 orang dengan Prokes.
e. Para pimpinan ormas/ulama/kiyai untuk memantau dan mengawasi jama’ahnya masing-masing.
Demikian untuk dapat ditindak-lanjuti guna menyelamatkan jiwa manusia sebagai ikhtiar pencegahan penyebaran COVID 19. (Humas Kemenag Blora)

Skip to content