Blora – Seksi Bimas Islam pada Kankemenag Kab. Blora menggelar sosialisasi SE Menag No. 21 Tahun 2021 secara virtual melalui Zoom Meet kepada Pokjaluh Kab. Blora dari rumah masing-masing.
Kegiatan ini dihadiri oleh Kakankemanag Kab. Blora H. Suhadi, Kasi Bimas Islam H. Imam Sofwan serta Penyuluh Agama Islam PNS maupun Non PNS.
Kakankemenag Kab. Blora menyampaikan bahwa SE Menag No. 21 Tahun 2021 menegaskan tentang pelaksanaan kegiatan keagamaan pada setiap daerah berbeda tergantung dari level PPKM daerah tersebut.
Dengan adanya perbedaan level pada setiap daerah di Jawa Tengah maka ada perbedaan pula dalam implementasi SE Menag No. 21 Tahun 2021. Khususnya daerah Kabupaten Blora yang semula ada pada level 4 kemudian berubah menjadi level 3. Apabila merunut SE Menag No. 21 Tahun 2021, wilayah dengan PPKM level 3 dalam pelaksanaan kegiatan peribadatan atau keagamaan selama penerapan PPKM bisa dilaksanakan dengan jemaah paling banyak 25% dari kapasitas atau 20 orang jemaah dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.

“Terima kasih untuk teman-teman penyuluh sudah bekerja keras selama ini mengawal pelaksanaan PPKM di Kabupaten Blora terlebih saat Idul Adha kemarin. Untuk saat ini kita tetap harus semangat menjalankan tugas kita jangan sampai lengah, menjadi contoh dan mensosialisasikan prokes kepada masyarakat.” tutur H. Suhadi
Lebih lanjut, H. Suhadi mengingatkan kepada para penyuluh untuk aktif bergerak di wilayah masing-masing serta selalu up to date dengan informasi dan teknologi yang memudahkan penyuluh dalam melakukan pekerjaan dan komunikasi.
“Penyuluh sebagai garda terdepan dalam menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat, untuk itu koordinasi dan komunikasi dengan Forkopimcam atau tokoh agama setempat perlu ditingkatkan guna kebijakan pemerintah dapat disosialisasikan secara maksimal kepada masyarakat.” jelas Suhadi (Humas Kemenag Blora)