Blora – Berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 30 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 4, Level 3, Dan Level 2 Coronavirus Disease 2019 di Wilayah Jawa dan Bali, dalam hal ini Kabupaten Blora termasuk Kabupaten dengan menerapkan PPKM Level 3. Oleh karena itu masyarakat dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan maksimal 25% kapasitas dan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
Senada dengan Inmendagri tersebut, Unit Penyelenggara Zakat (UPZ) bekerjasama dengan Penyuluh Agama Islam pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora bagikan 20.000 masker dan 600 botol hand sanitizer ke 200 masjid se-Kabupaten Blora, Selasa (10/8).
Pembagian paket prokes ini dilakukan secara simbolis yang diserahkan langsung oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, H. Suhadi, S.Ag., M.S.I dengan didampingi Penyelenggara Zakat Wakaf, H. Immawan E.F, M.M dan Parsan, S.Sy., M.S.I di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora.
Dalam penyerahan paket prokes tersebut, UPZ bekerjasama dengan Penyuluh Agama Islam untuk mendistribusikan dan sosialisasi protokol kesehatan 5M+1D di masjid se-Kabupaten Blora.
“Kami sampaikan bahwa kegiatan pada hari ini merupakan bentuk tindak lanjut dari kegiatan sebelumnya. Kemarin sudah menyalurkan bantuan sembako sebanyak 380 paket kepada masyarakat terdampak covid-19, 50 paket untuk tenaga medis, paket vitamin dan obat-obatan kepada ASN yang sedang melaksanakan isolasi mandiri. Nah, yang sekarang akan kami bagikan paket prokes ke masjid-masjid se-Kabupaten Blora.” terang H. Immawan
Penyelenggara Zakat dan Wakaf pada Kankemenag Kab. Blora tersebut berharap dengan memberikan paket prokes ini, jamaah akan lebih taat dengan protokol kesehatan.
H. Suhadi memberikan apresiasi dan berharap dengan adanya pembagian paket prokes ini dapat membentuk sinergi yang berkelanjutan antara Penyuluh Agama Islam sebagai garda terdepan Kementerian Agama dengan masyarakat gotong royong mencegah penyebaran covid-19. (Humas Kemenag Blora)