BLORA,
Data Tunjangan Profesi Guru (TPG) yang belum terbayarkan harus dihitung secara valid dan cermat melalui aplikasi secara online yang akan merekap data guru by name by adress secara detail, sehingga tidak ada data yang kurang tepat dan tepat bagi pencairan anggaran TPG guru.
Demikian disampaikan oleh Kasi Pendidikan Madrasah Kankemenag Blora, Drs. H. Parmono, M.Pd dalam acara sosialisasi Aplikasi TPG terhutang pada beberapa satker madrasah rabu (20/1) di aula Kankemag Blora.
Parmono juga menandaskan bahwa melalui aplikasi online ini akan terpantau dari pusat secara langsung dan memecahkan kebutuhan data riil tentang TPG sehingga adanya kekurangan dan kelebihan anggaran secara signifikan.
Namun demikian, pencairan TPG terhutang berdasarkan PMK 143 tahun 2015 harus menunggu review dan pemeriksaan dari BPKP, sehingga kalo instansi dan satker akan mencairkan TPG terhutang harus mengundang BPKP terlebih dahulu untuk diaudit, setelah itu baru bisa dicairkan.
“dalam waktu dekat akan terdapat Anggaran perubahan dan Belanja Negara Perubahan (APBNP) yang akan memvalidasi kebutuhan TPG sehingga kita berupaya untuk memvalidasi data terkait kebutuhan”ungkapnya serius.
Hal yang menjadi kendala dalam merencanakan anggaran TPG antara lain adanya PLPG bagi guru yang menunggu sertifikat turun, yang harusnya dibayarkan begitu SK dirjen pendis turun, namun terkadang sudah dianggarkan SK tersebut belum turun juga atau sebaliknya.
Selain itu, saat ini pembayaran TPG tahun 2016 adalah yang on going terlebih dahulu sedangkan yang terhutang setelah diaudit oleh BPKP, dan aplikasi TPG terhutang secara teknis hanya diisi yang memiliki terhutang, dan yang tidak memiliki terhutang akan dihapus satu per satu.
Perencanaan dan pelaksanaan pencairan TPG juga harus diperhatikan yakni setiap tiga bulan sekali (triwulan) dan tidak lagi per semester seperti tahun kemaren karena akan memudahkan dalam evaluasi penyerapan anggaran baik dalam e-monev maupun e-mpa dan memudahkan dalam revisi antar satker apabila memiliki kekurangan dan kelebihan. (ima)