kemenag dan pemkab blora bahas implementasi se menag

Blora – Menindaklanjuti penandatangan Nota Kesepakatan Bersama tentang penanganan pencegahan covid-19 pada masa PPKM Darurat, Rabu (14/7) Kakankemenag Kab. Blora, Suhadi S.Ag., M.S.I bersama Bupati dan Wakil Bupati Blora serta camat se-Kabupaten Blora gelar rapat koordinasi di Ruang Setda Kab. Blora.

Pertemuan kali ini sebagai bentuk implementasi nota kesepakatan kemarin dimana para camat se-Kabupaten Blora diharap mengimplementasikan SE Menag No.17 Tahun 2021 pada masa PPKM Darurat terlebih menjelang pelaksanaan Idul Adha besok pada Selasa, 20 Juli 2021.

Mengingat hal tersebut, Arief Rohman selaku Bupati Blora menegaskan kepada para camat untuk benar-benar menghimbau dan melaksanakan aturan tersebut.

“Meskipun Kabupaten Blora sudah menjadi zona orange yang semula zona merah, saya harap di tanggal 20 Juli besok tetap harus diperketat jangan sampai ada klaster baru karena Idul Adha.” ucap Arief Rohman

Suhadi selaku Kakankemenag Kabupaten Blora menambahkan bahwa pelaksanaan PPKM Darurat besok saat menjelang Idul Adha diharapkan dapat mengimplementasikan isi dari SE Menag No.17 tahun 2021 dalam pelaksanaan Idul Adha.

“Seperti yang sudah disampaikan oleh Pak Bupati tadi, kita jangan lengah. tetap harus perketat protokol kesehatan 5M. Mari patuhi aturan pemerintah.” tutur Kakankemenag Kab. Blora

Acara dilaksanakan secara terbatas dan menerapkan protokol kesehatan. Pada kesempatan tersebut dibahas pula mengenai evaluasi PPKM Darurat Covid-19 Kab. Blora, refocusing dan isolasi mandiri untuk masyarakat, kegiatan tracing dari SWAB positif dengan petugas puskesmas, pelaksanaan kegiatan jogo tonggo, cara dan tim pemulasaran jenazah covid-19 serta diskusi tentang pemulihan dampak PPKM seperti PKL dan masyarakat umum. (Humas Kemenag Blora)

Skip to content