BLORA

Kementerian Agama saat ini sedang berupaya meningkatkan pelayanan ibadah haji bagi jamaah dengan munculnya Peraturan menteri Agama (PMA) N0. 29 tahun 2015 dengan hanya meringkas pelayanan yang semula empat tahap menjadi hanya dua tahap.

“Di dalam PMA itu jelas mengatur tentang penyelenggaraan ibadah haji reguler dari sebelumnya empat tahap menjadi dua tahap memang lebih sederhana gak perlu lagi bolak balik dari bank ke kankemenag kemudian dari kankemenag balik lagi ke bank dan balik lagi sampai empat kali,” tandas Kasi Haji dan Umroh, H. Muhaimin, SH,M.Si pada 14 April 2015 Kemarin.

“kami memerlukan dukungan banyak pihak dengan upaya jemput bola melalui adanya PMA yang baru tersebut karena sistem SISKOHAT juga harus lebih tertata baik lagi”ujarnya.

Muhaimin menjelaskan bahwa melalui PMA No. 29 tahun 2015 tersebut peosedur pendaftaran haji bisa dilakukan jamaah haji melakukan transfer ke rekening menteri sebesar setoran awal BPIH dan Bank penerima Setoran (BPS) BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH.

Kemudian, BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH dengan lima lembar antara lain lembar pertama bermaterai cukup untuk jamaah haji,lembar kedua untuk BPS BPIH, lembar ketiga untuk Kementerin Agama Blora,lembar keempat untuk Kanwil kemenag propinsi,lembar kelima untuk Dirjen Haji dan Umroh Pusat.

Bukti setoran awal BPIH wajib mencantumkan nomor validasi, ditandatangani dan dibubuhi stempel BPS BPIH dan diberi pas foto ukuran 3×4 cm. Dan BPS BPIH wajib menyerahkan lembar ketiga,keempat dan kelima bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten paling lambat lima hari kerja setelah setoran awal BPIH.

Selanjutnya,  jamaah haji wajib menyerahkan persayaratan pendaftaran dan bukti aplikasi transfer asli BPIH serta bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kankemenag Kabupaten untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

Langkah terakhir Menurut Muhaimin Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Suart Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas kantor Kemenag Kabupaten untuk didaftarkan ke dalam SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi, kemudian jamaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag Kabupaten.

Dan, sambung dia, itu merupakan salah satu upaya Kementerian Agama dan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah menjadi lebih cepat dan efektif sesuai dengan PMA 29/2015. (Ima)

 

Skip to content