BLORA,

 Tingginya angka perceraian di Blora membuat Kantor Kementerian Agama Blora mencari cara menekan pertumbuhan angka pisah-ranjang ini, sehingga setelah melalui rapat koordinasi bersama , didapati solusi bahwasanya masing masing KUA diharapkan mewajibka  setiap calon pengantin (catin) mengikuti kursus pranikah yang bakal ditatar selama 16 jam.

Hal tersebut juga dilakukan oleh KUA Ngawen yang pada kamis (10/11) melaksanakan kursus pra nikah di Ngawen yang bertempat di balai pertemuan KUA Kecamatan Ngawen yang diikuti oleh 12 peserta pasangan Caltin sehingga keseluruhan peserta ada 24 orang, tapi yang 2 peserta ijin karena ada kepentingan keluarga.

 

“Sebagai tokoh agama perlu memberikan penataran yang berkaitan dengan Pernikahandari kaca mata agama, dan Kita perlu membagi ilmu dan pengalaman berkaitan dengan pernikahan dalam upaya membentuk keluarga yang sakinah mawaddah warohmah”ujar kepala KUA Ngawen, Lasno, S.Ag.

 

 Menurut Jumakir, narasumber pembukaan kursus pra nikah menyampaikan bahwa dengan keluarga yang bahagia dan sejahtera akan terbentuk keluarga yang berkualitas yang akan mendapatkan keturunan yang baik , sholeh sholihah yang berguna bagi keluarga masyarakat, bangsa dan negara serta agama.

Selain pembinaan mental spiritual  juga Calon manten diberi bekal  bagaimana  menjadi keluarga yang sehat secar fisik oleh petugas Puskesmas Kecamatan Ngawen.

 

“Adapun materi yang akan diberikan kepada peserta Kursus Pra Nikah nantinya adalah tentang Peraturan Perundang-undangan Perkawinan, Hukum Fiqh Munakahat, Psikologi Perkawinan, Manajemen Keuangan Keluarga, Pelaksanaan Fungsi Keluarga, Kesehatan Reproduksi dan Gizi Keluarga dan Manajemen Konflik dalam Keluarga,” terangnya.

 

Kursus Pra Nikah ini dalam rangka mewujudkan keluarga yang sakinah mawaddah warahmah sehingga perlu dilakukan kursus pra nikah bagi remaja usia nikah serta untuk mengurangi angka perselisihan, perceraian, dan kekerasan dalam rumah tangga. Kursus Pra Nikah ini juga sebagai pemberian bekal pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah dan calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga.

 

Penyelenggaraan Kursus Pra Nikah ini memanfaatkan 10 hari setelah mendaftar di KUA kecamatan untuk mendapatkan wawasan bagaimana pentingnya menjalin hubungan dalam suatu pernikahan. (ima)

 

Skip to content