Dalam Proses Pengadaan barang dan Jasa terutama melalui penyedia barang/jasa,  Organisasi Pengadaan yang ada seperti Unit LayananPengadaan (ULP) perlu dioptimalkan sesuai ketentuan Perpres No. 54 tahun 2010, begitu pula Pajabat Pengadaan dan Pejabat Pembuat Komitmen perlu berhati hati dan berpedoman pada aturan supaya tidak menimbulkan masalah signifikan.

Demikian disampaikan oleh Kasubbag Umum Kanwil Kemenag Jateng, Drs. H. Sofia Nur, dalam acara Pembinaan Administrasi Pengadaan barang dan jasa pada Kamis (12/2) di Aula kankemenag Blora yang dihadiri oleh Kasi kasi dan gara Syariah, Kepala KUA dan staf kankemenag Blora.

Sofi juga menjelaskan bahwa organisasi pengadaan barang dan jasa melalui penyedia barang dan jasa antara lain KPA, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) ULP atau Pejabat Pengadaan dan panitia atau pejabat Penerima hasil Pekerjaan, dimana perangkat ULP terdiri dari Kepalan ULP, Pejabat Pengadaan yang wajib memiliki sertifikat pengadaan barang dan jasa, sekretariat, staf pendukung dan kelompok Kerja yang harus memiliki sertifikat barang dan jasa.

Untuk itu, ULP harus sering melakukan koordinasi, terutama untuk nilai besaran proyek yang lebih dari 200 juta dengan mengkaji ulang Rencana umum Pengadaan dengan prosedur PPK mengundang ULP atau pejabat pengadaan dan tim teknis untuk melakukan pengkajian terhadap Rencana Umum Pengadaan (RUP) baik pengkajian ulang kebijakan umum pengadaan, pengkajian ulang rencana penganggaran biaya pengadaan, dan Kerangka Acuan Kerja (KAK), penyusunan Berita Acara hasil rapat Koordinasi tentang pengkajian ulang RUP, PPK mengajukan usulan perubahan RUP kepada KPA berdasarkan berita acara  pengkajian ulang RUP dan KPA menetapkan RUP Yang sudah dikaji sesuai kewenangannya.

Selain itu, pokja ULP wajib melaksanakan proses pemilihan barang, pekerjaan kosntruksi atau jasa lainnya yang nilainya lebih 200 juta dan jasa konsultasi yang lebih dari 50 juta, mentepakan penyediaan barang, pekerjaan konstruksi atau jasa lainnya yang nilainya sampai 100 milyar, jasa konsultasi yang kurang dari 10 milyar dan menjawab sanggah.

Sedangkan  Pejabat pengadaan dapat melaksanakan proses pemilihan barang, pelaksanaan kosntruksi atau jasa lainnya yang nilainya kurang dari 200 juta, jasa konsultasi yang kurang dari 50 juta, dan menetapkan penyedia barang yang kurang dari 200 juta.

Sofi menandaskan ada beberapa prinsip yang perlu diperhatikan sesuai pasal 5 Perpres 54 tahun 2010 dalam pengadaan barang dan jasa, yakni efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil, tidak diskriminatif dan akuntabel. 

Adapun  beberapa larangan pemaketan antara lain menyatukan atau memusatkan beberapa kegiatan yang tersebar dibeberapa daerah/lokasi yang menurut sifat pekerjaan dan tingkat efisiensinya seharusnya dilakukan di daerah/lokasi masing-masing, Menyatukan/menggabungkan beberapa paket pengadaan yang bila dipisah seharusnya bisa dilaksanakan oleh Usaha Mikro dan Usaha     Kecil serta koperasi kecil, Memecah Pengadaan Barang/Jasa menjadi beberapa paket untuk menghindari pelelangan, dan  Menentukan kriteria, persyaratan atau prosedur pengadaan yang diskriminatif dan/atau dengan pertimbangan yang tidak obyektif.

Tindakan Pokja ULP yang dapat dikenakan sanksi yakni perbuatan atau tindakan karena adanya pelanggaran atau kecurangan dalam proses pengadaan, kecurangan dalam pengumuman pengadaan yang bisa dikenakan sanksi administratif, dituntut ganti rugi dan dilaporkan secara pidana sesuai peraturan perundang undangan.

“untuk itu, prinsip kecermatan dan kehati hatian harus dilakukan dalam proses pengadaan barang dan jasa dan tim yang solid dan akuntabel sangat diperlukan “ pungkasnya. (ima)

 

Skip to content