penyelengaraan solat id

Blora – Sesuai dengan himbauan Menteri Agama pada SE No. 17 Tahun 2021 bahwa tidak boleh melaksanakan shalat Iduladha di masjid pada tahun 1442 H karena sedang PPKM Darurat, masjid besar dan masjid jami’ di Kabupaten Blora tidak selenggarakan shalat Id.

Peniadaan shalat tersebut merupakan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 19 Tahun 2021, tidak ada kegiatan peribadatan yang boleh digelar di rumah-rumah ibadah selama PPKM Darurat.

Tak hanya shalat, pemerintah juga melarang kegiatan takbir keliling pada malam jelang Iduladha. Baik takbir keliling yang menggunakan kendaraan atau arak-arakan jalan kaki tidak diperbolehkan.

“Hasil pantauan kami tadi malam di Masjid Biatun Nur alun-alun Blora tidak ada pelaksanaan takbir keliling. Paginya juga shalat Id tidak dilaksanakan.” ucap Imam Sofwan selaku Kasi Bimas Islam pada Kankemenag Kab. Blora

Lebih lanjut ia mengatakan bahwa dari laporan dari masing-masing Kepala KUA bahwa masjid besar dan masjid jami’ di Kab. Blora mengindahkan himbauan pemerintah.

“Dalam prakteknya ada beberapa masjid yang tetap melaksanakan sholat Iduladha. Tapi mereka juga tetap menerapkan protokol kesehatan 5M.” imbuh Imam

Dalam laporannya, Ngaripin selaku Kepala KUA Bogorejo mengatakan bahwa masjid Al Huda yang berada di Kecamatan Bogorejo tetap melaksanakan shalat Iduladha  dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat serta menggunakan alat ibadah pribadi serta jumlah jamaah shalat Iduladha dibatasi.

Suhadi selaku Kepala Kankemenag Kab. Blora memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran ASN Kemenag dan masyarakat Blora yang telah bersama-sama menjadi role model dalam mematuhi SE Menag No. 17 tahun 2021.

“Semoga keadaan segera membaik, ikhtiar untuk menjaga keselamatan jiwa raga bukan lagi semata untuk kepentingan diri sendiri akan tetapi dari diri kita untuk orang lain dan orang lain turut melindungi kita. Pak Kasi Bimas Islam juga menyebutkan untuk pelaksanaan Kurban di Kab. Blora sesuai dengan regulasi dan menerapkan prokes pencegahan covid-19” terang Suhadi (nn/ima)

 

Skip to content