BLORA,

 

Pendidikan Keagamaan sangat penting bagi generasi muda terutama dalam meningkatkan kualitas ilmu agamanya sehingga program yang ada seharusnya bisa menjawab tantangan zaman yang ada sehingga harus terus digali peningkatan kualitas programnya.

 

Demikian disampaikan oleh Kasi PD Pontren, Fathul Himam,S.Ag, M.PdI dalam acara peningkatan mutu pendidikan keagamaan yang diselenggarakan oleh PD Pontren  pada kamis (19/5) di Aula Kankemenag Blora yang dihadiri sekitar 40 peserta dari unsur  Lembaga Pendidikan Keagamaan Pondok Pesantren, madarasah Diniyah, Taman Pendidikan Al-Qur’an (TPQ) dan tokoh agama se-kabupaten Blora.

 

Himam Menjelaskan bahwa tujuan dilaksanakan kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan mutu lembaga pendidikan keagamaan, kualitas santri dan Sumber daya manusia (SDM) lembaga Pendidikan keagamaan serta penguatan dan penataan oraganisasi yang mampu mendukung tercapainya tujuan dan sasaran reformasi birokrasi antara lain database EMIS dalam peningkatan mutu pendidikan keagamaan di bawah pembinaan  PD Pontren.

Menurut Himam, acara itu diadakan dalam upaya memajukan dan meningkatkan mutu/kualitas pendidikan agama pada Pondok Pesantren,TPQ,Madin, Majelis Taklim, tokoh agama  sehingga perlu melaksanakan pembinaan dan sosialisasi peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan.

Sementara itu, Kepala Kankemenag Blora, Drs. H. Tri Hidayat menyampaikan bahwa pendidikan Islam merupakan upaya sadar, terstruktur, terprogram, dan sistematis yang bertujuan untuk membentuk manusia yang berkarakter (khas) Islami, sehingga Sistem pendidikan yang ada harus memadukan seluruh unsur pembentuk sistem pendidikan yang unggul, sehingga hal yang harus menjadi perhatian, yaitu sinergi antara sekolah, masyarakat, dan keluarga, serta kurikulum yang terstruktur dan terprogram mulai dari tingkat TK hingga Perguruan Tinggi dan berorientasi pada pembentukan tsaqâfah Islam.

 

Tri Hidayat  Juga menjelaskan bahwa Sistem pendidikan Islam juga sekaligus merupakan sub sistem yang tak terlepas dari pengaruh sub sistem yang lain dalam penyelenggaraannya, baik itu Sistem ekonomi, politik, sosial-budaya, dan idoelogi akan sangat menentukan keberhasilan penyelenggaran sistem pendidikan yang berbasiskan aqidah dan syari’ah islam, sehingga sangat baik dalam perencanaan program pendidikan keagamaan.

Tri Hidayat berpesan bahwa dalam rangka mengorganisasi penyelenggaraan pendidikan agama dan keagamaan  diperlukan kesamaan persepsi dalam memahami regulasi/peraturan dan kebijakan Pemerintah untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Selanjutnya disampaikan juga informasi atas kebijakan pemerintah terkait dengan upaya peningkatan mutu pendidikan agama dan keagamaan, mengembangkan keilmuan  dan meningkatkan kualitas pembelajaran bagi para guru/ustadz (khususnya metode dan strategi pembelajaran, meningkatkan akses layanan kepada masyarakat,akuntabilitas, mendorong untuk menemukan strategi dan kebijakan pengembangan lembaga pendidikan yang ideal, serta menjalin hubungan dan komunikasi aktif antar lembaga pendidikan.

 Pondok Pesantren menurut Tr Hidayat adalah lembaga pendidikan tertua yang ada di Indonesia dan telah banyak berperan dalam kehidupan mencerdaskan bangsa, seiring dengan perkembangan zaman pendidikan di Pondok mengalami pembaharuan dan pengembangan khususnya kurikulum dan metode pembelajaran.

 Untuk mewujudkan pondok pesantren yang berkualitas dalam menghadapi perkembangan zaman terutama pendidikan keagamaan, para guru/ustadz dituntut untuk dapat menyesuaikan diri dengan mengembangkan ilmunya dan meningkatkan akademiknya agar kedepan pendidikan pada pesantren dapat dikelola dengan baik dan professional.

Semntara itu, Kasubbag TU kankemenag Blora, Drs. H. Dwiyanto, M.Ag menyampaikan bahwa melalui keluarnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 55 tahun 2007 tentang pendidikan agama dan pendidikan keagamaan, diharapkan dapat membawa perubahan pada sisi menagerial dan proses pendidikan Islam. PP tersebut secara eksplisit mengatur bagaimana seharusnya pendidikan keagamaan Islam (bahasa yang digunakan PP untuk menyebut pendidikan Islam), dan keagamaan lainnya diselenggarakan.

 

Dalam pasal 9 ayat (1) disebutkan, ”Pendidikan keagamaan meliputi pendidikan keagamaan Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu”. Pasal ini merupakan pasal umum untuk menjelaskan ruang lingkup pendidikan keagamaan. Selanjutnya pada ayat (2) pasal yang sama disebutkan tentang siapa yang menjadi pengelola pendidikan keagamaan baik yang formal, non-formal dan informal tersebut, yaitu Menteri Agama.

 

Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, oleh banyak kalangan dianggap sebagai titik awal kebangkitan pendidikan nasional, termasuk pendidikan Islam di dalamnya, karena secara eksplisit UU tersebut menyebut peran dan kedudukan pendidikan agama (Islam), baik sebagai proses maupun sebagai lembaga.

Dalam PP 55/2007 Psl 14 termaktub Pendidikan Keagamaan Islam berbentuk pendidikan diniyah dan pesantren, dan Pendidikan diniyah diselenggarakan pada jalur formal, non formal, dan informal

Pendidikan Diniyah Formal berfungsi Menyelenggarakan pendidikan yang bersumber dari ajaran Islam pada jenjang anak usia dini, dasar, menengah dan tinggi, Diniyah dasar (6 tingkat) dan Diniyah menengah pertama (3 tingkat), Diniyah menengah (3 tingkat), Muatan Pendidikan diniyah dasar minimal PKn, B. Indonesia, Matematika, IPA dan menengah ditambah seni budaya.

Dwiyanto juga menandaskan peningkatan pendidikan keagamaan antara lain juga mencakup Pendidikan Diniyah Non Formal yang diselenggarakan dalam bentuk pengajian kitab, majelis ta’lim, Pendidikan Al-quran, Diniyah Takmiliyah atau bentuk lain yang sejenis, Pendidikan diniyah non formal yang menjadi satuan pendidikan wajib mendapat izin dari Kandepag Kabupaten dan Pesantren menyelenggarakan pendidikan dengan tujuan menanamkan keimanan dan ketakwaan kepada Allah swt, akhlak mulia, serta tradisi pesantren untuk mengembangkan kemampuan pengetahuan dan keterampilan peserta didik untuk menjadi ahli ilmu agama islam yang memiliki keterampilan untuk membangun kehidupan Islami di masyarakat.

 Pesantren menyelenggarakan pendidikan diniyah secara terpadu dengan jenis pendidikan lainnya pada jenjang pendidikan anak usia dini, dasar, menengah dan/atau pendidikan tinggi, Kerjasama kelembagaan antara lain Program Beasiswa Santri Berprestasi, untuk dapat mengikuti pendidikan S1 di perguruan tinggi tertentu yang telah menjalin kerjasama dengan Depag RI sesuai minat dan bakatnya dalam batas waktu tertentu, Beasiswa S2 Kader Ulama, Poskestren, Life Skill, Sanitasi dan pengambangan  santri antara lain Pekan Olah Raga dan Seni Pondok Pesantren (POSPEDA dan POSPENAS), Musabaqah Qiraat alKutub (MQK), Perkemahan Pramuka Santri Nusantara (PERKASA) sehingga peningkatan pendidikan juga berpedoman pada PAIKEM dengan setting kelas yang dinamis dan variatif . (ima)

Skip to content