Pemahaman Pembayaran Pajak bagi pegawai kemenag sangat penting untuk meningkatkan ketertiban dalam Laporan Pertanggungjawaban serta berkontribusi bagi peningkatan pembangunan daerah dan nasional.
Untuk itu setiap pegawai diharapkan memiliki kesadaran membayar pajak tepat pada waktunya begitu pula instansi di lingkungan kementerian Agama, karena sanksi apabila terlambat setor setelah jatuh tempo adalah administrasi berupa bunga 2 % dihitung dari tanggal jatuh tempo sampai tanggal pembayaran.
Demikian disampaikan Kasi ekstensifikasi dan Penyuluhan Pajak, Sugiyarto dalam acara Sosialisasi Perpajakan di Aula Kankemenag Blora pada Senin (15/6) yang diikuti sekitar 70 peserta dari Kepala KUA, staf pengelola keuangan, Pengawas, dan pegawai di lingkungan Kankemenag Blora.
Sugiyarto juga menyampaikan bahwa UU No. 16 tahun 2009 telah mengatur apabila surat pemberitahuan tidak disampaikan dalam jangka waktu yang ditentukan dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar 500 ribu untuk surat pemberitahuan masa Pajak pertambahan Nilai, 100 ribu untuk surat pemberitahuan masa lainnya, satu juta untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak badan, sebesar 100 ribu untuk surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan wajib pajak orang pribadi.
Untuk itu bagi insatansi pemerintah pusat se[perti kementerian Agama Blora, bendahara yang mengelola APBN wajib mendaftarkan diri untuk mendapatkan NPWP di Kantor Pelayanan pajak setempat.
Sugiyarto juga menyampaikan bahwa Pemotongan pajak penghasilan ada beberapa macam obyeknya, yakni PPh pasal 21/26 dibayarkan kepada orang pribadi sehubungan dengan pekerjaan jabatan jasa kegiatan ,seperti penghasilan pegawai tetap baik teratur maupun tidak, penghasilan penerimaan pensiun secara teratur, penghasilan pemutusan hubungan kerjadan pensiun yang diterima sekaligus, penghasilan pegawai tidak tetap (lepas) yang dibayarkan secara bulanan, imbalan kepada bukan pegawai, imbalan kepada peserta kegiatan.
Untuk penyetoran PPh Pasal 21 yang tidak ditanggung pemerintah, yakni dengan Surat penerimaan Tahunan (SPT) masa PPh pasal 21 ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) maksimal tanggal 20 bulan takwim berikutnya, dan yang ditanggung pemerintah melaporkan pajak dalam daftar gaji ke KPPN.
Adapun Untuk PPh Pasal 22 sehubungan dengan penyerahan barang dan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha lainnya, seperti impor barang, pembayaran atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJA, bendaharawan, pembayaran atas pembelian barng dan atau bahan untuk keperluan kegiatan usahanya oleh BUMD, dan berkaitan dengan pembayaran barang, yang dipungut oleh Ditjen Anggaran, bendahara pemerintah dan bendahara bea cukai.
Adapun yang dikecualikan PPh psl 22 yakni pembayaran atas penyerahan barang yang jumlahnya maksimal 2 juta dan tidak merupakan pembayaran yang terpecah pecah dilakukan otomatis tanpa SKB, pembayaran untuk pembeklian bahan bakar minyak, listrik, gas, air minum/PDAM dan benda pos yang dilakukan tanpa SKB, dan pemungutan pajaknya dilakukan setiap pembayaran atas penyerahan barang oleh rekanan sebesar 1,5 % dari harga nilai pembelian barang.
Dan PPh pasal 23/26 dibayarkan atas hadiah dan penghargaan sehubungan dengan kegiatan selain Obyek pasal 21, bunga, deviden, royalti, trifnya 5 %, sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, jasa (selain obyek psl 21) tarifnya 2 %. Tata cara penyeorannya yakni bukti pemotongan selama satu bulan disetor ke bank persepsi atau klantor pos dan giro denmgan menggunakan SSP maksimal tanggal 10 bulan berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak.
Selain itu, terdapat Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa, dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM), yakni pajak yang dikenakan atas konsumsi barang yang berdasarkan KMK tergolong barang mewah, dimana syarat pemungutan PPN adalah adanya penyerahan di dalam daerah pabean yang diserahkan barang kena pajak/jasa kena pajak dan yang menyerahkan adalah pengusaha kena pajak.
Dasar pengenaan PPN menurut Sugiyarto antara laian harga jual, harga pengganti, nilai impor, nilai ekspor, nilai lain yang ditentukan Menkeu sebesar 10 %, tarif ekspor 0 % dan PPn BM 10-20 %, 30-40 %, 50-200 % . (ima)