BLORA,

Aplikasi Simtem Informasi Nikah (SIMKAH) merupakan update data yang penting untuk informasi dan validasi data nikah di KUA Kecamatan se-kabupaten Blora sehingga operator dan Kepala KUA seharusnya memprhatikan update aplikasi tersebut supaya bisa berfungsi sebagaimana yang diharapkan dalam pelayanan informasi nikah.

Demikian disampaikan oleh Kasi Bimas Islam, Drs. H. Maspuin M.Si di hadapan 17 operator SIMKAH daam rapat koordinasi pengelola SIMKAH pada senin (13/6) di Aula Kankemenag Blora.

Maspuin juga menyampaikan bahwa di Kabupaten Blora ini pengolahan data  pernikahan melalui SIMKAH masih perlu ditingkatkan. Hal ini berimplikasi pada rekapitulasi data pada tingkat provinsi maupun nasional serta pelayanan permintaan data secara online supaya tidak terhambat.

 Diharapkan dengan adanya rakor dan pelatihan SIMKAH ini data pernikahan dapat diinput di database Kemenag Kanwil Jateng maupun Pusat secara cepat dan tepat sehingga masyarakat dapat mengakses data itu dengan mudah.

 Pelatihan ini juga sekaligus mendukung program Kanwil Kemeng Jateng yang menjadikan Kankemenag bisa menerapkan zona integritas di lingkungan kementerian agama.

Maspuin menekankan bahwa Semua laporan, baik kegiatan maupun penggunaan anggaran sudah memakai system aplikasi. Sehingga mau tidak mau semua aparatur sipil Negara khususnya dibawah Kementerian Agama Republic Indonesia harus menyesuaikan dan memahami system yang telah ditetapkan. Tidak ada alasan untuk bingung dan tidak bisa karena ini merupakan tugas Negara. 

“Dengan diaplikasikannya simkah pada kua di wilayah kabupaten Blora diharapkan dapat menunjang penerapan zona integritas di wilayah Kementerian Agama Kabupaten Blora”paparnya.

“Kepala KUA juga harus tau domain serta tugas pokok dan fungsi jabatannya. Jangan sampai karena ketidak tahuannya, dikemudian hari terjadi  hal hal yang tidak diinginkan”imbuhnya.

Sementara Itu Samsudin, sebagai nara sumber pelatihan operator SIMKAH menyampaikan bahwa tertib administrasi di KUA sangatlah penting. Karna data pernikahan yang ada di KUA dijadikan acuan sinkronisasi data oleh Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil.

Oleh karena itu, baik kepala KUA, penghulu, maupun operator simkah harus memverifikasi dengan benar data yang diajukan oleh calon pengantin. Data tersebut harus sesuai dan sinkron dengan data yang ada di Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil dan jangan sampai ada data yang tidak sesuai.(ima)

.

 

Skip to content