Blora,
Penyuluh Agama Islam KUA Kunduran, Nunuk Inayatul ulya turut serta mendampingi camat Kunduran, Drs. Riyanto Warsito,M.Si dan petugas Satpol PP Pemkab Blora dalam melakukan pemberantasan cafe dan tempat hiburan illegal yang belum mendapatkan ijin dan menyebabkan keresahan di masyarakat akibat maraknya perbuatan mesum yang sering terjadi.
Camat Kunduran, Drs. Riyanto Warsito, M.Si didampingi petugas Pol PP Pemkab Blora, Penyuluh Agama Islam dan beberapa staf kecamatan nampak melakukan peringatan dan menyampaikan kepada pemilik tempat hiburan illegal yang terkenal dengan nama “makjrong” di dukuh Gagakan kecamatan Kunduran beberaa waktu lalu, bahwa usaha tersebut cukup meresahkan dan mengganggu ketertiban warga sekitar sehingga harus segera ditutup karena tidak mempunyai ijin operasional resmi sehingga menimbulkan akibat pelanggaran hukum.
“ kami menghimbau segera menutup tempat hiburan illegal ini karena selain tidak mempunyai ijin sehingga melanggar hukum juga meresahkan masyarakat karena banyak laporan bahwa terjadi perbuatan mesum di tempat ini” paparnya kepada pemilik tempat hiburan.
“kami dari pihak Kecamatan mengharapkan bahwa suasana lingkungan Kunduran bisa berjalan dengan aman dan nyaman sehingga adanya hiburan jangan sampai menimbulkan kerugian masyarakat dan penyakit sosial bisa diwaspadai sejak dini apalagi kalau sampai terjadi perusakan itu kita hindari sehingga sebaiknya ditutup tempat ini” paparnya.
Hal senada diungkapkan Nunuk, Penyuluh Agama Islam Kecamatan Kunduran, bahwa sudah menjadi tugsanya untuk turut melakukan pendampingan dan pencerahan kepada masyarakat apabila terjadi perilaku yang tidak sesuai dengan ajaran agama sehingga mengembalikan mental masyarakat menjadi sehat dan normal sesuai ajaran agama.
“adanya hiburan “makjrong” ini merupakan penyakit sosial yang menyimpang dari ajaran beragama karena diduga digunakan sebagai tempat mesum yang merugikan kenyamanan dan menyebabkan keresahan masyarakat sekitar maka kami mendukung penutupan tempat ini” ujarnya.
Seperti disampaikan Camat Blora, Warsito bahwa Empat karaoke di kawasan Yangjrong Kunduran, Blora, ditutup petugas dikarenakan empat karaoke tersebut belum mempunyai izin, apalagi ditengarai jika kafe-kafe tersebut juga digunakan untuk menjual minuman keras, termasuk diduga menjadi tempat atau lokasi prostitusi
Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi oleh Satpol PP, juga sudah diberikan tenggang waktu pengurusan izin,namun tidak diindahkan, sehingga akhirnya ditertibkan oleh pihak yang berwajib.
Pemilik karaoke tidak melakukan penolakan saat razia dilaksanakan antara lain merupakan milik Suwignyo, warga Wirosari, Grobogan, Suparno (warga Kunduran), Wagiyem (warga Kuwu, Grobogan), dan Dani Warag Jagong (warga Kunduran).
Dalam penertiban tersebut diikuti sekitar 15 personel Satpol PP, dan sejumlah personel dari Polsek dan Koramil Kunduran serta disaksikan oleh tokoh agama, tokoh masyarakat dan sejumlah pendidik di wilayah Kunduran. (Ima)