Blora,

Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) harus memperhatikan lima “tepat” sesuai petunjuk dan aturan yang ada supaya dapat tercapai tujuan penggunaan dana untuk operasional sekolah secara optimal.

Demikian disampaikan oleh H. Nur Kholis, SH, Kasi Sarana dan Prasarana Pendidikan Madrasah Kanwil Kemenag Jateng  dalam acara Sosialisasi Penguatan Tenaga Pengelola Dana BOS untuk madrasah baik MI, MTs dan Aliyah di gedung PKPRI Blora kemaren (19/8).

Dalam acara yang dihadiri sekitar 114 orang  yang terdiri dari MI sebanyak  50  Orang, MTs sebanyak  40  Orang, MA sebanyak  10  Orang, Nurkholis menyampaikan bahwa lima tepat dalam pengelolaan BOS yakni harus tepat sasaran,tepat jumlah,tepat waktu, tepat penggunaan dan tepat administrasi.

Nurkholis mencontohkan  dalam pelaksanaannya, jumlah dana BOS harus sesuai dengan jumlah siswa, sesuai mekanisme alokasi dan penyalurannya,dengan tujuan dan sasaran pelaksanaan yang tepat.

Selain itu, pengelola juga harus memperhatikan kriteria siswa miskin, manajemen berbasis sekolah termasuk mekanisme aturan dalam pengadaan barang dan jasa milik pemerintah, pemenuhan kebenaran administrasi formil dan materiil  melalui tata tertib pengelolaan dana BOS, tertib buku kas umum dan buku kas pembantu, serta tertib laporan triwulan pertama sampai keempat.

“prinsip dalam pelaporan dana BOS adalah jujur dan edukatif, sehingga tolong untuk dilaporkan apa adanya penggunaan BOS sesuai aturan dan petunjuk”paparnya serius.

“adanya temuan atau kesalahan dalam penggunaan hendaknya bisa dijadikan sebagai sarana perbaikan kesalahan di masa lalu dan melanjutkan capaian keberhasilan ke depan”imbuhnya.

Nurkholis juga menambahkan bahwa adanya perubahan akun penggunaan BOS dari 57 menjadi 52 memang terdapat perubahandimana dalam pelaksanannya kemenag juga turut mengawasi dalam penggunan dana BOS untuk madrasah, sebagai sarana kontrol bersama tim BOS Kemenag, serta proses pencairannya dilaksanakan secara bersama.

Hal senada diungkapkan oleh Hj. Tsaqifah Adib, S.kom, narasumber dari Kanwil Kemenag Jateng yang menyampaikan tentang Bimbingan Teknis Pelaporan BOS Akun 52 bahwa pengelolaan anggaran BOS saat ini harus tepat dan meskipun mengalami keterlambatan pencairan anggaran karena menunggu proses revisi dari Kanwil ke kemenag Kabupaten masing masing.

Untuk itu, pengelola BOS di madrasah diminta bersabar dan para kepala madrasah tidak berdiam diri, tetapi tetap membuat dan melaksanakan program BOS meskipun harus meminjam dana, dan dibayar setelah dana BOS cair, demi upaya peningkatan kapasitas dan kualitas siswa.

 Adapun Pemateri dari KPPN Purwodadi, Kuncoro Widyastono juga memaparkan tentang tehnik Pencairan dan Pelaporan,dimana saat ini sudah menggunakan aplikasi SPAN yang menuntut lebih jeli dan teliti dalam proses pengajuan maupun pencairan sesuai aturan yang ada..

Kasi pendidikan madasah Kemenag Blora, Drs. H. Parmono, M.Pd menyampaikan bahwa
Tujuan kegiatan ini agar para pengelola BOS di tingkat madrasah dapat membuat laporan pertanggungjawaban keuangan dengan tepat, tertib, transparan, akuntabel, tepat waktu dan terhindar dari penyimpangan sesuai dengan peraturan yang ada.

Kepala Kankemenag Blora, Drs. H. Tri Hidayat juga meminta agar peserta memahamai dengan baik materi karena pengelolaan BOS sangat penting untuk meningkatkan tercapainya maksud dan tujuan program peningkatan kualitas pendidikan madrasah dengan tetap berpegang pada lima tepat.

Peserta tampak antusias mengikuti materi dan tanya jawab umpan balik antara narasumber dan peserta berlangsung tertib dan lancar(ima)

Skip to content