Kab. Blora – Pengurus Badko LPQ Kabupaten Blora dan pengurus Badko LPQ Kecamatan se-Kabupaten Blora ikuti Sosialisasi SIPDAR LPQ, Selasa (03/09/2024) di Aula Kankemenag Kab. Blora lantai 2.
Hadir dalam kegiatan tersebut Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Blora, H. Mustaqim, Kasi PD Pontren H. Immawan EF beserta staf.
Plt Kakankemenag, Mustaqim, dalam sambutannya menyampaikan bahwa TPQ harus tertib administrasi. “apapun bentuk lembaganya administrasi harus diurus supaya tetap bermanfaat untuk kemashlahatan umat, data yang dimiliki harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan,” kata Mustaqim.
Ia juga mengingatkan kepada lembaga untuk selalu memperbarui Ijop jika sudah kadaluarsa atau sudah saatnya diperbarui.
Berdasarkan data pada Seksi PD Pontren pada Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora saat ini terdapat LPQ (Lembaga Pendidikan Al Qur’an) sejumlah 652 Lembaga dengan jumlah santri 22747 anak dan guru 3754.
Menurut Kasi PD Pontren, Immawan, jumlah tersebut akan terus bertambah mengingat pihaknya sedang dalam proses memverifikasi data bagi TPQ yang sedang mengajukan dan atau memperbarui Ijop.
Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam dengan No. 2769 Tahun 2022 tentang Penerbitan Tanda Daftar Lembaga Pendidikan Al Qur’an (LPQ) maka pendaftaran tanda daftar dilakukan secara online melalui laman https://sipdarlpq.kemenag.go.id/. Untuk itu, pengurus lembaga harus memahami dan bisa menggunakan aplikasi tersebut.
Dalam kesempatan tersebut, dilakukan pula praktek langsung tata cara pendaftaran tanda daftar LPQ, serta sharing mengatasi kendala yang terjadi (evaluasi). Adapun proses pengajuan pendaftaran ini dimulai dari input data dari admin kecamatan, verifikasi admin kabupaten, validasi admin kanwil, validasi admin pusat dan selama proses tersebut lembaga dapat memantau tahapannya secara online melalui aplikasi masing-masing. (nn)