Blora,
Manajemen Pelayanan nikah saat ini yang semula merupakan pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien.
Untuk itu, Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama, mencoba mewujudkan tuntutan jaman ini dengan melahirkan aplikasi pengelolaan nikah pada KUA yang disebut SIMKAH, sebagai upaya solusi pemodernan Pencatatan nikah yang selalu online dan bisa diakses langsung masyarakat luas.
“untuk itu kita harus meningkatkan SDM, sarana prasarana maupun kecanggihan teknologi untuk selau mengudate data” ujar Agus Suryo Suripto, Kasi Pemberdayaan KUA Kanwil Kemenag Jateng pada kamis (25/8) kemaren.
“Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik dan KUA sebagai kunci pelayanan publik karena melalui SIMKAH masyarakat bisa megaksesnya” imbuhnya.
Selain itu, menurut Agus, dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.
Bagi pengguna di lingkungan KUA yang masih asing dengan teknik internet disediakan cara yang efektif mentransfer data secara manual ke Kantor Kemenag Kabupaten . Namun untuk suatu Kabupaten penggunaan internet harus digunakan sebagai pemacu kemajuan informasi.
“untuk itu data-data di Kantor Kemenag secara periodik Otomatis dapat di kirim ke Kanwil dengan menggunakan Program SIMKAH sehingga dapat seragam dan terkini sehingga bisa secara cepat, akurat dan efisien dianalisa dan dibuat kesimpulan” tuturnya.
Hal senada diungkapkan Kasi Bimas Islam Kankemenag Blora, Drs. H. Maspuin, M.Si yang menyatakan bahwa saat ini KUA telah membuat terobosan baru melalui pelayanan administrasi nikah berbasis IT bernama SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah), di tengah gencarnya isu gratifikasi yang mencuat ke permukaan.
Menurut Maspuin, manfaat yang bisa diambil oleh masyarakat dari aplikasi ini adalah pertama, aplikasi ini menyajikan tentang data statistik peristiwa nikah seluruh Indonesia bagi KUA yang sudah entri. Kedua, aplikasi ini bisa memverifikasi data catin bagi daerah yang sudah bekerja sama dengan Dukcapil. Ketiga, pengumunan kehendak nikah dapat dipublish secara luas. Keempat, pendaftaran nikah online segera bisa dilaksanakan.
Namun demikian Maspuin juga mengungkapkan problematika riil di lapangan dalam pengaplikasian SIMKAH diantaranya jumlah KUA yang begitu banyak dan tersebar di pelosok akan menemui kendala serius menyangkut ketersediaan dan skill SDM, persebaran sarana prasarana yang belum memadai, budaya kerja berbasis IT yang belum merata di level pimpinan di daerah, baik Kemenag Provinsi, Kemenag Kabupaten/Kota, maupun KUA itu sendiri. Bahkan sebagian dari mereka tidak mengerti dan tidak dapat mengoperasikan komputer sebagai pendukung kerja.
Namun, menurut Maspuin, perkembangan teknologi informasi yang dahsyat harus pula disikapi dengan pikiran terbuka, karena kebutuhan akan teknologi informasi bagi peningkatan layanan publik sudah tidak bisa dihindari, dan KUA sebagai Unit Pelaksana Teknis (UPT) Bimas Islam tidak bisa menghindar untuk meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat.
Kepala kankemenag Blora, Drs.H. Tri Hidayat juga menyampaikan bahwa jika pelayanan KUA menjadi lebih meningkat dengan penggunaan SIMKAH, maka ini menjadi poin penting bagi Bimas Islam, bahkan Kementerian Agama secara umum.
“ Namun, pelayanan administrasi tanpa mampu memberikan data yang lengkap secara real-time yang bisa diakses dan dijadikan rujukan sebagai dasar pengambilan kebijakan dalam pengembangan KUA yang dibutuhkan Bimas Islam akan menjadi timpang”ujarnya.
Untuk itu, SIMKAH sebagai media pelayanan administrasi nikah di KUA harus berkorelasi dengan kemampuan penyediaan data dan informasi kepada publik dan Bimas Islam, serta kemampuan sebagai media pendaftaran administrasi nikah secara online ke depan untuk mempermudah bagi masyarakat.
Tri Hidayat juga menandaskan bahwa SIMKAH telah menjadi agenda besar Bimas Islam, bagaimana KUA menjadikannya sebagai media layanan administrasi nikah yang handal dan Jika banyak KUA yang memiliki berbagai kekurangan, bukan berarti harus berhenti bekerja karena SIMKAH yang dibangun dengan berbasis offline dan online saat ini merupakan cara efektif menanggulangi berbagai kekurangan dan kelemahan KUA.
Sering kita dengar, Kantor Urusan Agama (KUA) itu ujung tombak Kementerian Agama. Tidak salah, karena memang demikian. Banyak urusan yang menjadi tanggung jawab KUA, mulai dari mengurus NR (nikah-rujuk), wakaf, bimbingan haji, penyuluhan agama Islam, hingga pusat data dan informasi keagamaan di level kecamatan. Maka tidak heran, KUA menjadi cermin Kementerian Agama, khususnya dalam pelayanan nikah.
“Bagi KUA yang belum memiliki jaringan internet, maka SIMKAH dapat digunakan untuk layanan langsung dan penyimpanan data yang sangat efektif. Sementara, bagi yang telah memiliki jaringan internet dapat langsung online dan mengirimkan datanya ke server Bimas Islam Pusat dan kami berharap di KUA Blora sudah mempunyai akses internet semuanya untuk mendukung kinerja.”pungkasnya
Operator SIMKAH dan Pengurus FK OSI, Samsudin, S.Sos.I menyampaikan bahwa
Setelah selesai menginstall Program SIMKAH, maka KUA seharusnya mempunyai prasarana yang canggih dan peningkatan SDM sebagai unjung tombak kemajuan amat sangat diperlukan, karena program SIMKAH ini dirancang agar dapat digunakan dengan mudah untuk semua golongan baik sebagai pengguna pemula bahkan untuk yang terbiasa dengan komputer
“FK-OSI Kabupaten akan berupaya untuk melakukan pelatihan, bimbingan maupun pendampingan bagi operator SIMKAH yang ada di KUA se-Kabupaten Blora sehingga data SIMKAH dapat terupdate dengan baik” pungkasnya.(ima)