Berdasarkan Surat Edaran Badan kepegawaian nasional (BKN) nomor K.26-30/V.1.1/99 tentang pengangkatan, pemberhentian sementara dan pemberhentian PNS dari Jabatan Fungsional, maka analis Kepegawaian akan memverifikasi pegawai fungsional di lingkungan kementerian Agama Blora supaya aturan bisa diterapkan dengan baik.
Untuk itu, maka pejabat fungsional yang telah melampaui batas usulan kenaikan pangkat 5 tahun teta[pi belum bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat, maka akan dilakukan pemberhentian sementara dari jabatan fungsionalnya dan segera mengajukan usulan kenaikan pangkat dalam waktu satu tahun.
Demikian disampaikan Oleh Kepala kankemenag Blora, Drs. Tri Hidayat melalui Kasubbag TU, Drs. H. Dwiyanto, M.Ag dalam acara sosialisasi kebijakan Implementasi SE BKN nomor K.26-30/V.1.1/99 di aula Kemenag Blora pada rau (27/5).
Dwiyanto juga menjelaskan apabila pejabat fungsional sudah lebih dari 6 tahun namun belum bisa mengajukan kenaikan pangkat maka akan diberhentikan dari jabatan fungsionalnya sesuai aturan yang ada.
Sekitar 50 peserta yang hadir mendengarkan penjelasan dengan seksama dan penuh antusias, karena akan terjadi kendalam seperti di pengawas, dimana pejabat fungsional akan banyak yang mengalami kekosongan apabila hal tersebut diterapkan.
Kepala kankemenag Blora menyatakan hendaknya pegawai yang belum terkena aturan bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat dengan waktu yang ditentukan supaya bisa lebih tertib mengingat pertanggungjawaban aturan tersebut adalah pejabat pembina kepegawaian.
“pejabat pembina kepegawaian harus mengembalikan kerugian negara apabila aturan tersebut tidak ditegakkan dan terdapat temuan di kemudian hari” ungkapnya serius.
“untuk itu, berkas akan diusulkan kepada kanwil tentang pemberhentian sementara sehingga siapa yang belum bisa mengajukan usulan kenaikan pangkat akan diverifikasi oleh Kepegawaian”imbuhnya.
Tri Hidayat juga berpesan supaya pejabat fungsional juga mengikuti aturan yang ada supaya bisa tercapai suasana yang nyaman, dan kondusif serta hendaknya tetap bekerja seperti biasa sampai terdapat informasi lebih lanjut.(ima)