BLORA,
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Pada pada kamis (10/9) mennggelar sosialisasi program BPJS bersama dengan tokoh agama dan masyarakat di aula Kantor Kementerian Agama Blora.
Inta, Fasilitator BPJS Cabang Pati menyampaikan bahwa maraknya issu yang memberikan fatwa haram pada program BPJS akhir akhir ini merupakan perhatian serius untuk diklarifikasi dan sudah dilakukan pertemuan antara MUI, BPJS Kesehatan, DJSN, OJK dan Pemerintah yang sebetulnya pemberitaan masih sebatas isu karena belum menjadi fatwa sebab belum ada konfirmasi langsung ke pihak yang bersangkutan, dan pada awal undang undang Sistem Jaminan Sosial nasional (SJSN) terbentuk, juga terdapat ulama seperti MUI dan lainnya yang tidak melakukan penolakan.
Inta juga menjelaskaan bahwa Sistem Jaminan Sosial pada dasarnya menganut tiga asas, yakni kemanusiaan, manfaat, dan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, memiliki lima program yakni jaminan kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pensiun, dan jaminan kematian melalui sembilan prinsip seperti kegotongroyongan, nirlaba, keterbukaan, kehati hatian, akuntabilitas, portabilitas, kepesertaan wajib, dana amanat, dan hasil pengelolaan daan digunakan untuk peserta.
Tim BPJS pati juga menjelaskan bahwa fungsi BPJS sesuai pasal 9 UU No. 24 tahun 2011 adalah menyelengarakan jaminan kesehatan masyarakat, dengan tugasnya antara lain melakukan pendaftaran peserta, memungut dan mengumpulkan iuran peserta dan pemberi kerja, menerima iuran dan bantuan pemerintah, mengelola dana jaminan sosial untuk kepentingan peserta, membiayai pelayanan kesehatan sesuai ketentuan dan memberikan informasi penyelenggarana jaminan sosial kepada masyarakat.
“BPJS sangat bermanfaat sekali dalam memberikan jaminan kesehatan bagi masyarakat terutama bagi yang membutuhkan tambahan bantuan pembiayaan kesehatan” paparnya jelas.
Kasi Bimas Islam, Drs. H. Maspuin, M.PdI menyampaikan terima kasih kepada pihak BPJS atas informasi yang diberikan kepada tokoh agama supaya bisa saling bertanya jawab tentang program BPJS di masyarakat sehingga bermanfaat bagi kesehatan dan masyarakat.
Peserta dan narasumber pun bisa saling beraudiensi terkait program kesehatan yang dibiayai ataupun tidak dari program BPJS dan seputar prosedur pelayanan serta keluhan di masyarakat.(ima)