Blora,

Kasi Gara Haji dan Umroh, Muhaimin M.Si menyampaikan sosialisasi kebijakan haji dan umroh pada Kepala KUA dan Kelompok bimbingan Ibadah haji dan Umroh (KBIH)  2016 di aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora pada (24/5) di aula kankemenag Blora.

Muhaimin menyampaikan bahwa  pada tahun  2016 ini calon jamaah haji Blora yang berjulah sekitar 524 orang sudah bisa melunasi Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH). Pelunasan tahap pertama yaitu pada 19 Mei sampai 10 Juni. Sementara pelunasan tahap II berlangsung pada 20 juni – 30 Juni 2016.

Pelunasan Tahap I diperuntukkan calon jamaah yang sudah mendapatkan porsi untuk berangkat tahun ini yang masuk dalam alokasi kuota provinsi berdasarkan data Sistem Komunikasi Haji terpadu (siskohat). Sementara pelunasan tahap II diperuntukkan calon jamaah yang mendapat kuota tambahan, termasuk calhaj lansia (di atas 75 tahun) yang diusulkan dan disetujui untuk berangkat tahun ini. Selain itu juga untuk calhaj pendamping/muhrim (suami/istri).

Data Kankemenag Kabupaten Blora, sekitar 524 calhaj yang diperkirakan akan berangkat tahun ini berhak melakukan pelunasan BPIH tahap I. Adapun 23  di antaranya merupakan calhaj cadangan. Namun calhaj cadangan pun belum bisa dipastikan akan berangkat tahun ini.

Sebagaimana dilansir di website Kanwil Kemenag Jawa Tengah, porsi calon jemaah haji reguler Jawa Tengah yang berhak melakukan pelunasan sebanyak 24.721. Lima persen di antaranya, yaitu sebanyak 1.178 merupakan calhaj cadangan.

Kepala Kankemenag Kabupaten Blora, Drs. H. Tri Hidayat melalui Kasi Gara Haji dan Umroh, Muhaimin, M.Si menyatakan belum bisa memastikan jumlah jamaah yang akan berangkat. Karena menjelang pemberangkatan biasanya masih ada yang tidak jadi berangkat karena meninggal atau sakit, atau mundur dengan alasan tertentu.

Hari pertama pelunasan tahap I, calhaj sudah tampak antusias melakukan pelunasan di Bank Penerima Setoran BPIH, antara lain Bank Muamalat, BRI Syari’ah, Bank Mega Syari’ah, dengan besaran BPIH embarkasi Solo sebesar Rp. 34.841.414. Biaya ini meliputi biaya penerbangan haji, biaya pemondokan di Makkah, dan biaya hidup (living cost).

Selain itu, bagi jamaah haji umum Muhaimin menjelaskan bahwa melalui PMA No. 29 tahun 2015, peosedur pendaftaran haji bisa dilakukan jamaah haji melakukan transfer ke rekening menteri sebesar setoran awal BPIH dan Bank penerima Setoran (BPS) BPIH menerbitkan bukti aplikasi transfer BPIH.

Kemudian, BPS BPIH menerbitkan bukti setoran awal BPIH dengan lima lembar antara lain lembar pertama bermaterai cukup untuk jamaah haji,lembar kedua untuk BPS BPIH, lembar ketiga untuk Kementerin Agama Blora,lembar keempat untuk Kanwil kemenag propinsi,lembar kelima untuk Dirjen Haji dan Umroh Pusat.

Bukti setoran awal BPIH wajib mencantumkan nomor validasi, ditandatangani dan dibubuhi stempel BPS BPIH dan diberi pas foto ukuran 3×4 cm. Dan BPS BPIH wajib menyerahkan lembar ketiga,keempat dan kelima bukti setoran awal BPIH ke Kantor Kementerian Agama Kabupaten paling lambat lima hari kerja setelah setoran awal BPIH.

Selanjutnya,  jamaah haji wajib menyerahkan persayaratan pendaftaran dan bukti aplikasi transfer asli BPIH serta bukti setoran awal BPIH kepada petugas Kankemenag Kabupaten untuk diverifikasi kelengkapannya paling lambat lima hari kerja setelah pembayaran setoran awal BPIH.

Langkah terakhir Menurut Muhaimin Jemaah haji mengisi formulir pendaftaran haji berupa Suart Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dan menyerahkan kepada petugas kantor Kemenag Kabupaten untuk didaftarkan ke dalam SISKOHAT dan mendapatkan nomor porsi, kemudian jamaah haji menerima lembar bukti pendaftaran haji yang telah ditandatangani dan dibubuhi stempel dinas oleh petugas Kantor Kemenag Kabupaten.

Dan, sambung dia, itu merupakan salah satu upaya Kementerian Agama dan Bank Penerima Setoran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPS BPIH) untuk meningkatkan pelayanan kepada jemaah menjadi lebih cepat dan efektif sesuai dengan PMA 29/2015. (ima)

Skip to content