Blora. Pada Selasa (18/10)  )2016 KUA Kecamatan Ngawen di datangi para siswa SMA Negeri Ngawen guna minta penjelasan tentang pernikahan dalam rangka memenuhi tugas dari sekolahnya.

 

Dipandu oleh pak penghulu  (Syamsudin, S.Sos.I) mereka mendapat penjelasan tentang pernikahan, tujuan pernikahan dan pokok persoalan penting untuk diketahui dan dipedomani oleh para remaja/siswa serta seluruh masyarakat pada umumnya. Bagaimana upaya mempunyai keluarga sakinah yaitu keluarga bahagia lahir batin, tenang dan tentram juga masalah masalah yang perlu dihindari oleh pasangan suami istri yang dapat memicu ketidak tentraman, percekcokan dan perselisihan.

 

Menurut Samsudin bahwa dalam Islam perkawinan adalah perjanjian yang kokoh dan menuntut setiap orang yang terikat didalamnya untuk memenuhi hak dan kewajibannya yang berfungsi tidak hanya memenuhi kebutuhan fisik biologis, tetapi jauh lebih penting yaitu tujuan spiritual.

 

“Menurut pandangan Islam menikah mempunyai tujuan, yakni Selain  mengikuti sunnah Rasulullah SAW dalam membina keluarga sakinah, mawaddah warohmah, juga menemukan pasangan yang cocok tempat berbagi suka dan duka serta melangsungkan keturunan. Jadi menikah itu adalah ibadah”ujarnya serius.

 

Samsudin juga memaparkan bahwa menikah diperintahkan dalam Islam sebaliknya hidup membujang dikecam Islam. Orang muslim yang sudah mampu menikah maka mereka wajib menikah. Kemampuan tersebut meliputi: Kematangan mental, kemampuan fisik serta biaya untuk berumahtangga.

Adapun pengabaian atau keengganan seseorang untuk  menikah/kawin hanya karena alasan kemiskinan atau takut miskin tidak dibenarkan dalam agama Islam.

“Perkawinan itu sunnah  Nabi SAW dan merupakan kebutuhan fitrah manusia. Maka itu permudahlah  pernikahan dan persulit perceraian. Karena perceraian itu dibenci Allah SWT”lanjutnya.

Setelah menjalani proses pernikahan  maka pasangan suami istri  agar keluarga harmonis maka hendaklah berupaya untuk menjadi suami atau istri yang baik.  Suami yang baik  yaitu: Harus memahami kedudukannya yaitu sebagai pemimpin keluarga; Harus memahami kewajibannya sebagai suami, yaitu memberi maskawin (lihat  qs. An Nisa ayat 4); Memberi nafkah dan tempat tinggal (QS Al Baqoroh 123), yang mana suami memberi papan, sandang dan pangan; Mempergauli istri dengan baik;  Larangan menyebarkan rahasia istri (aib istrinya) kecuali minta fatwa itupun kepada ahlinya/ahlil ilmi; Suami wajib mengajar  dan mendidik istrinya dan memberi tauladan yang baik;  Kalau marah jangan sampai memukul wajah/sampai melukai; Membantu istrinya sebagaimana RAosulullah pernah menjahit baju  dan memeras susu sendiri.

Selain itu, menurut Samsudin bahwa Istri yang baik, yaitu taat pada suami  dan membahagiakan suami ; Berhias atau bersolek secantik mungkin untuk menyenangkan suami;  Qonaah  atas pemberian  suami ;  tidak menghambur-hamburkan harta tatkala mendapatkannya dan tidak sedih manakala  kehilangan harta untuk kepentingan  keluarga; Memaafkan kesalahan suami dan menghargainya;  Pandai menciptakan suasana sejuk dan nyaman dalam rumah.

“seoga kita semua nantinya akan mendapatkan keluarga yangn baik sakinah mawadah warahmah dan bermanfaat bagi lingkungan”pungkasnya. (ima/Kum)

.

 

                                                                                             

Skip to content