BLORA,
Kualitas sumber daya manusia pegawai negeri sipil di suatu instansi pemerintahan merupakan salah satu faktor untuk meningkatkan produktivitas kinerja instansi tersebut. Oleh karena itu, diperlukan sumber daya manusia yang mempunyai kompetensi dan profesionalisme yang tinggi karena hal itu dapat mendukung peningkatan kinerja pegawai negeri sipil dan evaluasi kinerja adalah metode dan proses penilaian pelaksanaan tugas seseorang atau unit kerja organisasi sesuai dengan standar kinerja atau tujuan yang telah ditetapkan terlebih dahulu.
Untuk itu, maka setiap pegawai terutama di lingkungan Sekretariat jenderal hendaknya memahami tugas dan tanggungjawabnya masing masing sesuai jabatan fungsional maupun jabatan fungsional tertentu yang dimilikinya.
Demikian disampaikan oleh Plt Kakankemenag Blora, Drs. H. Dwiyanto,M.Ag dalam rapat di luar jam kerja yang diadakan di lingkungan sekjen Kemenag Blora pada sabtu (19/11) di Rm Geprek Blora.
Dwiyanto mengingatkan perlunya saling bekerjasama dalam meningkatkan kinerja supaya bisa optimal dalam fungsi kementerian Agama baik dalam pelayanan publik maupun dalam membangun mental daerah sehingga perlu dengan penuh tanggungjawab melaksanakan tugas masing masing meskipun dengan segalaketerbatasan SDM.
Untuk itu, maka diperlukan upaya peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat,dengan menyesuaikan penempatan kerja pegawai dengan latar belakang pendidikannya, mengoptimalkan sarana dan prasarana kantor untuk kepentingan kantor, dan meningkatkan disiplin jam kerja pegawai.
Dengan semakin kritisnya masyarakat dan berbarengan dengan menggelindingnya era reformasi sekarang ini, kinerja Aparatur Negara sedang dan akan terus menjadi sorotan masyarakat, mereka akan dengan cepat dan mudah merespon segala sesuatu yang dilakukannya. Aparatur Negara tidak bisa lagi bertindak dan bersikap sekehendaknya tanpa memperhatikan kepentingan masyarakat sehingga mereka akan terus dituntut untuk meningkatkan pelayanannya baik secara kuantitas maupun kualitasnya.
“Karena adanya tantangan-tantangan baru untuk meningkatkan pelayanan publik baik kualitas maupun kuantitasnya, dimana sudah tidak bisa dipungkiri lagi dalam organisasi pemerintah terdapat perbedaan tingkat kemampuan dan pengetahuan yang cukup mencolok yang dimiliki aparatnya, dibandingkan dengan sumber daya manusia pada organisasi swasta, maka merupakan suatu hal yang urgen bagi pemerintah untuk melakukan peningkatan dan pengembangan kemampuan, pengetahuan serta keterampilan sumber daya manusianya, sehingga diharapkan akan bisa menghasilkan aparatur yang memiliki tingkat kompetensi yang kompetitif dengan sektor swasta”ujarnya serius.
Salah satu usaha yang bisa dilakukan untuk mengetahui adanya perbedaan tingkat kemampuan,keterampilan dan pengetahuan pegawai, serta untuk memperoleh aparat yang memiliki tingkat kompetitif yang tinggi, ialah dengan melakukan penilaian atas semua perilaku dan kegiatannya dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya sehari-hari, yang tertuang dalam Sasaran Kunerja Pegawai yang harus disusun pada akhir tahun serta pembuatan Laporan Capaian Kinerja Harian (LCKH) yang dibuat setiap hari.
Hal tersebut sesuai dengan terbitnya PP Nomor 46 Tahun 2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS tanggal 1 Desember 2011 merupakan penyempurna dari PP Nomor 10 Tahun 1979 tentang Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan PNS yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan dan kebutuhan hukum dalam pembinaan PNS dan PP tersebut akan berlaku awal Januari 2014.
Penilaian prestasi kerja PNS dilakukan berdasarkan prinsip objektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan. Adapun unsur yang dinilai sebagai prestasi kerja adalah sasaran kerja pegawai (SKP) yang berisi rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS, dan perilaku kerja atau tingkah laku, sikap/tindakan yang dilakukan PNS.
PP ini mensyaratkan setiap PNS wajib menyusun SKP berdasarkan rencana kerja tahunan instansi. SKP itu memuat kegiatan tugas jabatan dan target yang harus dicapai dalam kurun waktu penilaian yang bersifat nyata dan dapat diukur. Juga disebutkan, PNS yang tidak menyusun SKP dijatuhi hukuman disiplin sesuai ketentuan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS.
Dalam UU No 43 Tahun 1999 dengan jelas tertulis bahwa untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas pemerintahan dan pembangunan diperlukan PNS yang profesional, bertanggung jawab, jujur dan adil melalui pembinaan yang dilaksanakan berdasarkan sistem prestasi kerja dan sistem karir yang dititikberatkan pada sistem prestasi kerja.
Mengacu pada PP No. 10 tahun 1979, pada saat memberikan penilaian DP3 terkadang sebagai pimpinan hanya memberikan penilaian berdasarkan kegiatan PNS pada akhir tahun, disini tampak parameter yang digunakan tidak jelas sehingga sulit untuk diukur. Keadaan seperti ini memicu untuk dibuatnya “PP yang baru sebagai penyempurnaan PP 10 Tahun 1979 yang mengatur tentang sasaran kinerja pegawai”, terlebih pada PP 53 Tahun 2010 pasal 3 butir 12 sangat jelas dikatakan bahwa setiap PNS wajib mencapai sasaran kinerja pegawai yang ditentukan, apabila tidak, pada Pasal 9 butir 12 akan diberikan sanksi.
Prestasi kerja terdiri dari dua unsur yaitu Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Bobot nilai unsur SKP 60 % (enam puluh persen) dan perilaku kerja sebesar 40 % (empat puluh persen). Lebih jauh tentang SKP, penilaiannya meliputi aspek kuantitas, kualitas, waktu dan atau biaya. SKP nantinya wajib disusun dan disetujui bersama antara atasan langsung dengan PNS yang bersangkutan, ditetapkan setiap tahun pada Bulan Januari sebagai kontrak prestasi kerja, selanjutnya pada akhir tahun SKP digunakan sebagai standar/ukuran penilaian prestasi kerja. Penilaian prestasi kerja ini bersifat obyektif, terukur, akuntabel, partisipatif dan transparan
“Penilaian kinerja memungkinkan terjadinya komunikasi antara atasan dengan bawahan untuk meningkatkan produktivitas serta untuk mengevaluasi pengembangan apa saja yang dibutuhkan agar kinerja semakin meningkat”paparnya. (Ima)