BLORA,

Untuk meningkatkan kordinasi dan evaluasi pada akhir tahun Seksi Pendidikan madrasah Kankemenag Blora menggelar rapat koordinasi akhir tahun bersama sekitar 73 Kepala Madrasah Itidaiyah (MI) sekabupaten Blora pada senin (3/10) di Aula kemenag Blora.

Drs. H. Parmono,M.PdI selaku kepala seksi pendma di dampingi ketua pokjawas, Mustaqim, menyampaikan bahwa ada beberapa hal penting yang harus kami sampaikan diantaranya mengenai, Bantuan Operasional Sekolah, dimana data yang diajukan hendaknya harus sesuai dengan jumlah siswa yang tercantum pada DAPODIK, dan Peruntukan dana tersebut sesuai dengan juknis, pelaporan SPJnya juga bisa dipertanggung jawabkan buka diluar juklak maupun juknis yang ada karenan nati bisa menjadi temuan kalau ada pemeriksaan audit.

Yang kedua yakni terkait Bantuan siswa miskin atau Program Indonesia Pintar (PIP), sehubungan akan direalisasikan maka kriteria harus terpenuhi diantaranya bagi siswa/wi yang punya kartu KIP (Kartu Indonesia Pintar) wajib mendapatkan BSM, dan kuota yang terbatas pada penyaluran PIP tahun ini disebabkan data anggaran berdasarkan data EMIS tahun lalu yang pada tahun anggaran tidak sama dengan tahun pelajaran yang baru sehingga keterbatasan alokasi mohon bisa dimaklumi, dan ssiwa penerima hendaknya tepat sasaran dan pertanggungjawabannya harus dilaporkan sesuai petunjuk SPJ yang baik.

Parmono juga mambahas terkait Tunjangan profesi guru Kemenag merupakan tunjangan yang di berikan pada guru di bawah kementerian agama atas profesionalitasnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, sehigga guru harus bisa mempertangungjawabkan penggunaan dana untuk kemajuan pengajaran dan pendidikan serta memenuhi ketentuan sesuai aturan yang ada.

Untuk tahun ini terdapat keterbatasan anggaran Impassing bagi guru Non PNS karena ketersediaan dana yang terbatas sehingga meskipun sudah terdapat Surat Edaran pembayaran Impassing untuk tahun 2015, namun tetap saja belum semua bisa terbayarkan karena tidak tersedianya dana yang ada.

Sementara itu, Moh. Al Amin juga menyampaikan bahwa dalam rangka pemutahiran data melalui emis yang dilakukan karena ini penting sebagai dasar perencanaan kegiatan dan penganggaran, maka bagi seluruh satuan madrasah dapat mengisi fomat data resmi yang di keluarkan oleh Kemenag secara benar lengkap, akurat dan tepat waktu.

“Harapannya hendaknya program program pemerintah ini mari kita lakukan dengan cara yang lebih profesional dan akuntabel seperti yang diharapkan sebagai fungsi kemenag yang melayani pendidikan”ungkapnyal.

Selain itu melalui Rakor ini diharapkan akan terjaring data siswa  calon penerima BOS dan dipahaminya Petunjuk Teknis BOS Tahun Anggaran  2016, dan perlunya mensosialisasikan BOS demi kemajuan madrasah terutama dalam hal out put pengelolaan Dana Bantuan Operasional, Pengumpulan data rekap/total data validasi dan pengasahan data usulan calon siswa penerima BOS  Tahun 2016 Kementerian Agama Kabupaten Blora serta perlunya Koordinasi percepatan penyaluran/penggunaan/pelaporan dana BOS Tahun 2016 supaya bisa terserap tepat waktu.

Untuk itu, kepala MI sebagai stakeholder di madrasah hendaknya memahami arah Kebijakan Penyelengaraan BOS di Madrasah dan penjelasan Juknis dengan rincian Mekanisme Pelaksanaan BOS, Penggunaan Dana BOS, Monitoring dan Supervisi, Pelaporan dan pertanggungjawaban Keuangan, Pengawasan dan sanksi.

Menurutnya, Para pemegang kebijakan dalam pendidikan di Kamentrian Agama agar Melakukan pemberdayaan tenaga-tenaga kependidikan yang potensial dan memanfaatkan sumber daya pendidikan lainnya yang ada didaerah untuk dilibatkan dalam pengambilan kebijakan yang berkaitan dengan BOS, Meningkatkan komunikasi dan konsultasi dengan berbagai pihak; kepala sekolah, guru, karyawan sekolah, orang tua, siswa, akademisi, budayawan, tokoh agama dan tokoh masyarakat, untuk mensosialisasikan kebijakan mengenai penggunaan dan pengelolaan dana BOS, Mengusahakan tersedianya sumber dana, sumber informasi dan sarana prasarana pendukung ketercapaian program BOS tahun 2016

Yang terahir, mengenai penggunaan dan pengelolaan dana BOS,hendaknya Kepala Madrasah  Mengusahakan tersedianya sumber dana, sumber informasi dan sarana prasarana pendukung ketercapaian program BOS tahun 2016, dimana Kuasa Pengguna Anggaran menerbitkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang ditujukan kepada KPPN berdasarkan pengajuan SPP dari PPK, dan Dalam hal penyampaian laporan pertanggungjawaban dana BOS dari madrasah harus dilampiri daftar perhitungan dana awal, penggunaan dan sisa dana,           Surat pernyataan bahwa pekerjaan telah selesai dilaksanakan, Surat pernyataan bahwa bukti-bukti pengeluaran telah disimpan, dan Bukti surat setoran sisa dana ke rekening Kas Negara dalam hal terdapat sisa dana.(ima)

 

Skip to content