Blora,
Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013 mulai tanggal 1 Januari 2014 akan diberlakukan Penilaian prestasi kerja PNS, yakni suatu proses penilaian secara sistematis yang dilakukan oleh pejabat penilai terhadap sasaran kerja pegawai dan perilaku kerja PNS.
Demikian disampaikan oleh Kasubbag TU Kankemenag Blora, Drs. H. Dwiyanto, M.Ag dalam acara Pembinaan Pegawai melalui Pencapaian Sasara Kinerja PNS di lingkungan Kementerian Agama kemaren (26/3) di Aula kankemenag Blora.
Dwiyanto menandaskan bahwa Penilaian prestasi kerja PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan Pegawai Negeri Sipil atau yang kita kenal dengan istilah DP3 dimana Nilai Prestasi Kerja PNS dihitung dengan rumus = 60% Nilai SKP + 40% Nilai PKP.
Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah rencana kerja dan target yang akan dicapai oleh seorang PNS, yang wajib dibuat oleh PNS pada setiap awal bulan Januari.
“Harap diperhatikan bahwa berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dijatuhi hukuman disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai disiplin PNS”ujarnya serius.
Dhadapan sekitar 40 peserta yang terdiri dari pegawai kankemenag Blora dan kepala, maupun staf KUA, Dwiyanto juga menjelaskan bahwa di dalam SKP juga terdapat Perilaku kerja PNS, yakni setiap tingkah laku, sikap atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu yang seharusnya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi beberapa Aspek perilaku yang dinilai, antara lain Orientasi Pelavanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama dan Kepemimpinan.
Analis Kepegawaian, Tongat juga menyampaikan bahwa SKP adalah Sub sistemdalam penilaian prestasi Kerja PNS yang digunakan sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas jabatan, yang disusun berdasarkan tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.
Menurutnya, Penyusunan SKP bagi PNS struktural dan jabatan fungsional umum disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tgas jabatan, dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kinerja (Renja) Tahunan Organisasi yang berisikan tentang kegiatan apa yang akan dilaksanakan, berapa output dan hasil yang akan dicapai, berapa dan bagaimana kualitas yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai dan atau berapa biaya yang akan digunakan.
Untuk itu, setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilaksanakan, dinyatakan dengan target sebagai hasil kerja yang akan diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas, kualitas, waktu dan dapat disertai biaya.
Adapun Penyusunan SKP bagi PNS jabatan fungsional tertentu (JFT) seperti guru, pengawas sekolah, penghulu, penyuluh, perencana, analis dan lainnya disusun berdasarkan butir butir kegiatan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang mengatur JFT tersebut dan wajib dibuat oleh PNS setiap tahun sebagai syarat kenaikan pangkat. (ima)