Blora,

 Berdasarkan Peraturan Pemerintah No 46 Tahun 2011 dan Perka BKN No 1 Tahun 2013  mulai tanggal 1 Januari 2014 akan diberlakukan Penilaian  prestasi  kerja  PNS, yakni  suatu  proses penilaian  secara  sistematis  yang  dilakukan  oleh  pejabat penilai  terhadap  sasaran  kerja  pegawai  dan  perilaku kerja PNS.

 Demikian disampaikan oleh Kasubbag TU Kankemenag Blora, Drs. H. Dwiyanto, M.Ag dalam acara Pembinaan Pegawai melalui Pencapaian Sasara Kinerja PNS di lingkungan Kementerian Agama kemaren (26/3) di Aula kankemenag Blora.

 Dwiyanto menandaskan bahwa Penilaian  prestasi  kerja  PNS merupakan format penilaian baru atau sebagai pengganti Daftar  Penilaian  Pelaksanaan  Pekerjaan Pegawai  Negeri  Sipil atau  yang kita kenal dengan istilah DP3 dimana Nilai Prestasi Kerja PNS dihitung dengan rumus = 60%  Nilai SKP + 40%  Nilai PKP.

 Adapun yang dimaksud Sasaran Kerja Pegawai (SKP) adalah adalah  rencana  kerja  dan  target  yang  akan  dicapai  oleh seorang PNS, yang wajib dibuat oleh PNS pada setiap awal bulan Januari.

 “Harap diperhatikan bahwa berdasarkan PP No 46 Tahun 2011, PNS yang tidak menyusun SKP sebagaimana dimaksud dalam Pasal  5  dijatuhi  hukuman  disiplin  sesuai  dengan  ketentuan peraturan  perundang-undangan  yang  mengatur  mengenai disiplin PNS”ujarnya serius.

Dhadapan sekitar 40 peserta yang terdiri dari pegawai kankemenag Blora dan kepala, maupun staf KUA, Dwiyanto juga menjelaskan bahwa di dalam SKP juga terdapat Perilaku  kerja PNS, yakni setiap  tingkah  laku,  sikap  atau tindakan yang dilakukan oleh PNS atau tidak melakukan sesuatu  yang  seharusnya  dilakukan  sesuai  dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, yang meliputi beberapa Aspek perilaku yang dinilai, antara lain  Orientasi Pelavanan, Integritas, Komitmen, Disiplin, Kerjasama dan  Kepemimpinan.

Analis Kepegawaian, Tongat juga menyampaikan bahwa SKP adalah Sub sistemdalam penilaian prestasi Kerja PNS yang digunakan sebagai rancangan pelaksanaan Kegiatan Tugas jabatan, yang disusun berdasarkan tanggungjawab dan wewenangnya, yang secara umum telah ditetapkan dalam struktur dan tata kerja organisasi.

 Menurutnya, Penyusunan SKP bagi PNS struktural dan jabatan fungsional umum disusun dan ditetapkan sebagai rencana operasional pelaksanaan kegiatan tgas jabatan, dengan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) dan Rencana Kinerja (Renja) Tahunan Organisasi yang berisikan tentang kegiatan apa yang akan dilaksanakan, berapa output dan hasil yang akan dicapai, berapa dan bagaimana kualitas yang akan dihasilkan dan kapan harus selesai dan atau berapa biaya yang akan digunakan.

 Untuk itu, setiap kegiatan tugas jabatan yang akan dilaksanakan, dinyatakan dengan target sebagai hasil kerja yang akan diwujudkan, dengan mempertimbangkan aspek kuantitas, kualitas, waktu dan dapat disertai biaya.

Adapun Penyusunan SKP bagi PNS jabatan fungsional tertentu (JFT) seperti guru, pengawas sekolah, penghulu, penyuluh, perencana, analis dan lainnya disusun berdasarkan butir butir kegiatan yang telah diatur dalam peraturan perundang undangan yang mengatur JFT tersebut dan wajib dibuat oleh PNS setiap tahun sebagai syarat kenaikan pangkat. (ima)

 

Skip to content