Pengelolaan administrasi perkantoran yang bersifat konvensional dituntut sesegera mungkin beralih ke era digital. Hal ini seiring dengan semakin berkembangnya teknologi yang disertai dengan tuntutan pelayanan yang efektif dan efisien di masing masing KUA.

 

Untuk itu, maka pendataan administrasi  nikah saat ini harus terus diupdate melalui aplikasi pengelolaan Nikah berupa Sistem Informasi manajemen Pernikahan (SIMKAH) yang harus terus diupdate sesuai dengan data terbaru yang dimiliki di tiap KUA.

 

Demikian disampaikan oleh Kasi Bimas Islam, Drs. H. Maspuin, M.PdI dalam acara Optimalisasi Pelaporan Nikah melalui  aplikasi SIMKAH di aula Kemenag Blora pada Senin (23/3) di aula kankemenag Blora yang diikuti oleh pengelola data SIMKAH 17 KUA Kecamatan se-kabupaten Blora.

Maspuin juga menandaskan  bahwa Pengelolaan SIMKAH yang sudah diterapkan oleh Ditjen Bimas Islam semakin banyak berperan dalam mewujudkan sistem perkantoran modern pada Kantor Urusan Agama.

Dalam perkembangannya aplikasi SIMKAH banyak mendapatkan respon dari berbagai pihak. Beberapa di antaranya tanggapan positif baik dari operator SIMKAH pada KUA (internal) maupun masyarakat umum (External). Respon yang membangun ini sangat dibutuhkan oleh pengelola SIMKAH karena pada akhirnya menjadi bahan evaluasi kebijakan pengembangan sistem informasi nikah.

 

“untuk itu kami minta supaya operator SIMKAH terus mengupdate keilmuan dan informasi nikah di KUA Masing masing supaya pelayanan ke masyarakat bisa diakses dengan mudah melalui online “ ujarnya serius.

 

“apalagi Jaman Modern seperti ini maka SIMKAH menjadi kebutuhan urgen untuk mengetahui data dan pengelolaan Nikah di masyarakat sebagai bahan perumusan kebijakan dan evaluasi” lanjutnya.

 

Dengan adanya SIMKAH ini Maspuin mengharapkan  akan mempermudah akses masyarakat untuk mendapatkan pelayanan pernikahan dan mempermudah pemerintah memantau peristiwa pernikahan. Diharapkan tidak ada lagi manipulasi data diri yang biasa dilakukan untuk melangsungkan pernikahan kedua dan seterusnya, sehingga lembaga perkawinan sebagai gerbang awal pembangunan bangsa bisa tejaga dengan baik.

Hal senada diungkapkan oleh Samsudin, Pengurus FK OSI Pusat yang menyampaikan bahwa  Fungsi dan manfaat dari Simkah sangat penting  di antaranya untuk Membangun Sistem Informasi Manajemen Penikahan dicatat di KUA-KUA, Membangun infrastruktur database dengan memanfaatkan teknologi yang dapat mengakomodasi kebutuhan manajemen dan eksekutif;  Membangun infrastruktur jaringan yang terintegrasi antara KUA ditingkat daerah sampai Kantor Pusat, Penyajian data yang cepat dan akurat serta mempermudah pelayanan, pengendalian dan pengawasan, dan Pelayanan bagi publik untuk mendapatkan informasi yang lengkap, cepat dan akurat.

 

 Untuk itu, beberapa fitur aplikasi SIMAH yang harus dipahami oleh operator KUA adalah Data Master (Meliputi tempat KUA, Petugas (Penghulu dan P3N) juga ID dan Password), Rekap (Meliputi data berupa jumlah bilangan peristiwa pernikahan pertahun. disini juga bisa melihat rekap peristiwa pernikahan KUA-KUA seluruh Indonesia), Grafik (Meliputi Gambaran Grafik pertahun peristiwa pernikahan), Detail (Meliputi daptar penikahan mulai dari No. register, nama catin laki-laki, catin perempuan, tanggal pernikahan dan tempat pelaksanaan) dan Entry Data (Meliputi pengisian berkas-berkas peristiwa pernikahan baik dari Model N1 s.d N7, model NB atau Akta Cerai).

 

Peserta sangat antusias untuk menanyakan berbagai perkembangan aplikasi dan kendala yang terjadi dalam menjalankan sistem aplikasi serta berbagai upaya pemecahannya serta trik trik jitu untuk memperlancar aksesnya. (ima)

Skip to content