Bertempat di KUA Blora I, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora H. M. Fatah, S.Ag., M.Ed sampaikan Empat Pilar Perkawinan sebagai dasar membentuk keluarga yang kokoh untuk mewujudkan kehidupan rumah tangga yang sakinah mawaddah warahamah.

Pertama, zawaj yaitu berpasangan. “Suami dan istri adalah berpasangan (zawaj) yang saling melengkapi. Masing-masing mempunyai peran dan tugas sendiri-sendiri. Kompak, saling membantu satu sama lain, bekerjasama mengarungi bahtera perkawinan menuju keluarga Sakinah,” tuturnya

Kedua, Mitsaqan Ghalizhan (janji yang kokoh). Suami dan istri sama-sama memegang teguh perkawinan sebagai janji yang kokoh.

Ketiga, Mu’asyaroh bil-Ma’ruf atau Saling memperlakukan pasangan dengan baik. “Suami dan istri saling memperlakukan pasangannya secara bermartabat. Mu’syaroh bil ma’ruf’ adalah bentuk kata kesalingan sehingga perilaku yang bermartabat harus bersifat timbal balik, yakni suami kepada istri dan istri kepada suami,” jelasnya.

Keempat, yaitu musyawarah. Suami dan istri bersama-sama menyelesaikan masalah keluarga melalui musyawarah. Suami istri menjadikan musyawarah sebagai penyelesaian persoalan dalam keluarga.
M. Fatah juga mengingatkan kepada catin apabila dalam berumah tangga musyawarah perlu diutamakan dalam menyelesaikan masalah, selain itu ia mewanti-wanti catin agar tidak mudah memutuskan masalah dengan perceraian.

Bimbingan Perkawinan (bimwin) di KUA Blora I merupakan bimwin angkatan XLIII yang dilaksanakan selama dua hari 22-23 Mei 2023. Saat acara ini digelar, catin diwajibkan mengikuti pre test dan post test. Setelah kegiatan berakhir, catin akan mendapatkan sertifikat bimwin. (nn)

Skip to content