Blora – Bertempat di Aula KUA Kecamatan Jepon, Ketua Pengadilan Agama Kelas 1 B Blora melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama (MoU) dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, Jum’at (16/12).

Perjanjian kerjasama antara Pengadilan Agama dan Kemenag Blora merupakan sebuah upaya untuk memberikan kemudahan informasi terjadinya perceraian di Pengadilan Agama Blora pada saat putusan perkaranya sudah inkrach atau Berkekuatan Hukum Tetap (BHT), bisa mengetahui kevalidan salinan putusan dan keabsahan akta cerai, serta tentang pernikahan di KUA dalam wilayah Kabupaten Blora.

Saat memberikan sambutan, Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Blora, Supriyanto, S.Ag., M.S.I. meyatakan rasa bahagia dan terima kasih atas tercapainya perjanjian kerjasama tersebut.

“Di era keterbukaan informasi dan birokrasi yang efisien dan efektif, kita butuh informasi yang bisa diperoleh secara cepat dan real time. Dengan kerjasama ini semoga dapat memudahkan kita dalam mengakses keabsahan data perceraian di Kabupaten Blora melalui aplikasi Jamu Kuat,” kata Supriyanto.

Aplikasi Jamu Kuat (Kerjasama Mewujudkan Keadilan untuk Masyarakat) merupakan aplikasi milik Pengadilan Tinggi Agama Semarang yang dapat diakses oleh Kementerian Agama Kabupaten Blora dan KUA tingkat kecamatan se-Kabupaten Blora sebagai aplikasi untuk mendapatkan informasi keabsahan Akta Cerai, tanggal putusan perkara, rekap perkara yang telah terbit akta cerai, dan salinan putusan perceraian di Pengadilan Agama Blora.

Sedangkan menurut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, M. Kafit, S.Ag., M.Pd dengan adanya perjanjian tersebut untuk menyinkronkan program Kemenag dengan Pengadilan Agama.

“Kami juga mengucapkan terima kasih atas kerjasama ini, antara Kemenag Blora dengan Pengadilan Agama. Ini adalah langkah nyata untuk mewujudkan kualitas layanan prima bagi masyarakat, juga mempererat silaturahmi dan komunikasi kedua belah pihak. Dengan keabsahan data perceraian maka insyallah data nikah nanti juga akan valid,” ujar Kakankemenag.

M. Kafit mengungkapkan harapannya agar kerjasama ini dapat segera ditindaklanjuti oleh KUA tingkat kecamatan se-Kabupaten Blora, sehingga masyarakat dapat mendapatkan layanan dengan baik, lebih efektif dan efisien.

Perjanjian kerjasama tersebut ditandatangani oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, H. M. Kafit, S.Ag., M.Pd dengan mitranya dari Ketua Pengadilan Agama Kelas I B Blora, Supriyanto, S.Ag., M.S.I. disaksikan oleh Kasi Bimas Islam Kemenag Blora, H. Kholid beserta Kepala KUA se-Kabupaten Blora dan rombongan dari Pengadilan Agama Kelas I B. (nn)

Skip to content