Blora – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf melaksanakan Sosialisasi Asistensi Pelaksanaan Elektronik Akta Ikrar Wakaf (e-AIW) yang dilaksanakan di RM Saung Mekar Sari, Rabu (16/02).

Penyelenggara Zakat Wakaf Siti Nur’aini menuturkan bahwa kegiatan tersebut bertujuan untuk memaksimalkan dan membekali para peserta dalam pengoperasian aplikasi digital pembuatan Akta Ikrar Wakaf (e-AIW). Adapun kegiatan ini diikuti oleh penyuluh dan operator SIWAK kecamatan se-Kabupaten Blora.
“Kegiatan asistensi e-AIW sangat perlu dilakukan untuk mempermudah proses Akta Ikrar Wakaf. Melalui aplikasi e-AIW kita bisa melakukan pendaftaran secara online dengan mengupload dokumen sesuai dengan persyaratan dalam pengajuan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga dokumen tercatat secara digital,” jelas Nur’aini.

Hadir dalam kesempatan tersebut Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora M. Kafit dan narasumber Attan Avaron dari Kanwil Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah.
Kakankemenag, “nanti ketika ada masyarakat yang berniat untuk mewakafkan hartanya di jalan Allah baik harta bergerak, tidak bergerak dan harta bergerak berupa uang, siapa yang akan mewakafkan hartanya misal perorangan atau suatu badan maka mereka sudah memahami prosedur dan langkah-langkah yang akan dilakukan,” kata M. Kafit
“saya berharap setelah dilaksanakannya asistensi pelaksanaan elektronik akta ikrar wakaf, perlu ditindaklanjuti oleh kantor urusan agama utamanya para penyuluh untuk memberikan sosialisasi terkait e-AIW kepada masyarakat,” lanjutnya.

Dalam kegiatan asistensi ini, peserta diharuskan untuk membuat dua akun, dimana satu akun yang dibuat untuk Kepala KUA selaku Pejabat Pembuat Ikrar Wakaf (PPAIW), dan satu akun lagi yang dikelola operator untuk wakif/nadzir yang memiliki keterbatasan pengetahuan dalam menggunakan perangkat digital.
e-AIW merupakan penyempurnaan dari aplikasi SIWAK. Melalui aplikasi ini, penerima layanan bisa melakukan pendaftaran secara online dengan cara mengupload langsung dokumen yang dipersyaratkan dalam pengajuan pensertifikatan tanah wakaf, sehingga semua dokumen terdokumentasikan secara digital lengkap dengan foto kegiatan dan lokasi tanah wakaf, posisi longitude dan latitudenya. (nn)