Blora – Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, M. Kafit didampingi Kasi PD Pontren, Immawan Eko Fakhrudin lakukan Pembinaan dan Penyerahan Pemutakhiran Izin Operasional Pondok Pesantren di Kabupaten Blora.
Sesuai dengan Peraturan Menteri Agama Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pendirian dan Penyelenggaraan Pesantren mewajibkan seluruh Pesantren baik yang telah didirikan maupun yang akan didirikan memiliki izin terdaftar pada Kementerian Agama. Izin terdaftar bagi Pesantren diwujudkan dalam bentuk Piagam Statistik Pesantren (PSP) yang sedikitnya memuat Nomor Statistik Pesantren (NSP), Nama Pesantren, Alamat Pesantren, dan Pendiri Pesantren.
Dalam keterangannya, Kasi PD Pontren, Immawan Eko Fakhrudin mengatakan izin terdaftar bagi Pesantren berlaku sepanjang Pesantren memenuhi ketentuan pendirian Pesantren. Meski demikian, Pesantren diharap melakukan pemutakhiran (updating) data disamping juga untuk memudahkan upaya pembinaan dan peningkatan Pesantren pada layanan aplikasi Education Management Information System (EMIS) Direktorat Jenderal Pendidikan Islam.

Pada hari ini, Selasa (21/6) Kepala Kemenag Blora menyerahkan Pemutakhiran Izin Operasional kepada 43 Pondok Pesantren di Kabupaten Blora. Penyerahan ini dilaksanakan di Gedung PLHUT Kemenag Blora. Penyerahan dilakukan secara simbolis oleh Kepala Kemenag didampingi Kasi PD Pontren.
Selanjutnya, Kakankemenag menghimbau kepada pondok pesantren untuk dapat menguasai teknologi. Hal ini berguna dalam pengelolaan lembaga pendidikan yang harus mengikuti laju jaman. Apalagi saat ini setiap program dan kegiatan harus didukung dengan data akurat dan cepat, disinilah peran teknologi informasi dibutuhkan.
“Saat ini agar data yang ada akurat sumber data yang diambil satu pintu melalui EMIS. Misal ada bantuan atau pendataan semuanya menggunakan aplikasi. Misalnya ada Simba untuk bantuan inkubasi, aplikasi SIKaP untuk bantuan intensif dari kemenag pusat. Semua serba online” terang M. Kafit

Oleh karena itu, ia menegaskan kepada para pengasuh pondok pesantren bahwa setiap lembaga dapat melakukan input data dengan aplikasi tersebut, karena bantuan pemerintah melalui Kementerian Agama didasarkan pada aplikasi online seperti EMIS, SiMBA dan SIKaP. Jadi, pondok pesantren diharapkan dapat menguasai teknologi. (nn)