Blora – Dalam upaya peningkatan tata kelola yang lebih baik, ijin operasional atau lebih dikenal dengan istilah Ijop, menjadi sebuah hal wajib bagi madrasah. Ijop menunjukkan bahwa madrasah tersebut telah tercatat di Kementerian Agama dan memenuhi kriteria yang telah ditentukan.
Untuk mendapatkannya, madrasah harus memenuhi tiga persyaratan, yaitu persyaratan administrasi, persyaratan teknis, dan persyaratan kelayakan melalui verifikasi terlebih dahulu.

Oleh karena itu (4/7/2022), Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora melalui Seksi Pendidikan Madrasah menyerahkan ijin operasional kepada lima madrasah yang berada di Kabupaten Blora.
Adapun kelima madrasah tersebut adalah:
- MTs Miftahur Rosyid, Kradenan
- MI An Nur Darussalam, Jepon
- MI Zumrotun Ummah, Kunduran
- RA Miftahul Huda, Ngawen
- RA Al Kuttab, Kunduran
Sebelumnya dalam sambutan yang diberikan, Kakankemenag mengajak seluruh kepala dan civitas madrasah penerima Ijop agar menjadikan kualitas pendidikan menjadi perhatian utama dalam proses belajar mengajar yang dilaksanakan.
“Perlu diingat pula bahwa setelah mendapatkan izin operasional saya tekankan kepada seluruh madrasah yang telah memiliki izin operasional untuk tetap menggunakannya sesuai dengan peruntukannya, jangan sampai salah pemanfaatannya,” ucap M. Kafit
Ia berharap kepada seluruh lembaga pendidikan yang berada dibawah naungan Kementerian Agama untuk terus menjaga integritas serta mutu pendidikannya, sehingga hal itu bukan saja menjadi citra yang baik bagi dunia pendidikan, namun juga sekaligus menjaga marwah Kementerian Agama di tengah-tengah masyarakat.

Di penghujung sambutannya, Kakankemenag berharap kepada pengelola madrasah untuk aktif dan menguasai teknologi seperti dalam penggunaan EMIS yang bermanfaat dalam menyediakan data dan informasi yang dibutuhkan dalam perumusan kebijakan, perencanaan penyelenggaraan pendidikan, pengembangan poyek, penyusunan anggaran dan pengambilan keputusan pada madrasah. (humas)