Blora (Kemenag) – Plt Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Blora, Mustaqim didampingi Kasi Bimas Islam, Kholid, memberikan pembinaan kepada Kepala dan Penghulu se-Kabupaten Blora yang bertempat di RM Latansa, Kamis (7/6).
Pertemuan ini dialksankaan berdasarkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam No. 4/DJ.III/PW.00/05/2024 tentang Pencegahan Pemalsuan Dokumen Nikah dan Pungutan Liar (Pungli) dalam Layanan KUA.

Dikatakan Plt Kakankemenag, pungli merupakan salah satu tindakan melawan hukum yang diatur dalam Undang-Undang No. 31 Tahun 1999.
“Pungutan liar itu merupakan Tindakan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa yang harus diberantas, maka jangan dekati pungli. Kita bekerja yang normal saja, kerja yang benar sesuai tugas dan fungsi semoga mendapat berkahnya”, jelas Mustaqim
Mustaqim juga menjelaskan tentang biaya nikah yang dikeluarkan oleh masyarakat saat melangsungkan pernikahan. Dimana ia katakan biaya nikah yang dilakukan di luar jam kantor adalah Rp. 600.000 yang disetorkan langsung ke rekening Kementerian Agama Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Biaya nikah di luar KUA dikenakan tarif Rp. 600.000 tersebut sudah termasuk honor dan biaya transportasi untuk penghulu.
Pungli merupakan salah satu highlight Plt Kakan kepada peserta rapat agar tidak melakukannya. Selain itu kepada peserta rapat, Mustaqim meminta mereka agar mengindahkan Surat Edaran Dirjen Bimas Islam Kemenag RI dalam rangka mewujudkan kualitas dalam pelayanan, diantaranya adalah memegang prinsip-prinsip berikut:
- Tidak melakukan pungutan liar atau pungutan di luar ketentuan alam bentuk apapaun dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
- Tidak melakukan candaan an arahan serta menggiring opini masyarakat untuk memberikan hadiah ataupun imbalan tanda terima kasih kepada petugas KUA.
- Agar memberikan pelayanan dengan tata krama yang baik dan penuh kesantunan an idak mempersulit layanan sepanjang telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.
- Kepala KUA wajib melakukan pengendalian proses pencatatan nikah dengan melakukan pengawasan, pemeriksaan dan memastikan kelengkapan an kebenaran dokumen persyaratan nikah sebelum menginput ke dalam aplikasi Sistem Manajemen Nikah (SIMKAH)
- Untuk mencegah pemalsuan dokumen nikah dan penginputan data nikah yang tidak sesuai dengan prosedur, Kepala KUA wajib melakukan pengendalian pelaksanaan tugas-tugas penghulu dan pelaksana serta tenaga bantu yang ada di KUA agar terbangun susasana kerja yang kondusif, tertib dan penuh integritas. (nn)